Salin Artikel

Kasus Pembongkaran Rumah Warga di Kota Tegal Mengundang Simpati DPD RI

TEGAL, KOMPAS.com - Perjuangan belasan warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, yang rumahnya dibongkar PT KAI hingga menggugat ke pengadilan mengundang simpati Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Belasan anggota BAP DPD RI yang diketuai Bambang Sutrisno mendatangi Kota Tegal, Kamis (17/6/2021).

Mereka mengundang pihak yang bersengketa untuk mediasi di Gedung Adipura, kompleks Balai Kota Tegal.

Dalam pertemuan tertutup untuk awak media itu, mediasi yang dikemas Rapat Dengar Pendapat (RDP) dihadiri perwakilan warga yang didampingi LBH Ferari.

Kemudian Kepala PT KAI Daop IV Semarang Wisnu Pramudyo, Wali Kota Dedy Yon Supriyono, serta Ketua DPRD Kusnendro.

Ketua BAP DPD Bambang Sutrisno mengaku prihatin jika persoalan tersebut sampai masuk ke jalur hukum. Melalui pertemuan itu diharapkan ada solusi terbaik kedua pihak.

"Kami berusaha mendudukan para pihak terkait untuk bersama menyatukan persepsi dengan harapan ada solusi terbaik. Namun kalau sudah terjadi (masuk pengadilan) ya apa boleh buat. Tapi kalau bisa difasilitasi siapa tahu ada kesepakatan bersama," kata Bambang kepada wartawan usai mediasi.

Kuasa hukum warga dari LBH Ferari Kota Tegal, Yulia Anggraini mengatakan, pihaknya memang mengadukan persoalan tersebut ke DPD RI. Termasuk ke Ombudsman RI sebagai upaya mencari keadilan.

"Intinya warga tetap pada tuntutannya agar dibangunkan kembali bangunan yang dibongkar, serta dapat uang ganti bongkar atas bangunan yang sudah dihuni warga selama puluhan tahun," kata Yulia.

Yulia mengatakan, warga juga menuntut kejelasan status tanah yang sudah mereka duduki selama puluhan tahun.

"Kalau dari KAI alasannya tetap tanah tersebut masuk dalam data aset KAI," kata Yulia.

Ditambahkan Yulia, status tanah yang diklaim milik PT KAI, disebut BPN sebagai eigendom verponding 1732 seluas 4,7 hektar.

Tanah tersebut juga belum dikonversikan menjadi tanah milik hingga batas waktu sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Sehingga, menjadi tanah negara yang bisa dimohonkan statusnya oleh warga yang sudah menduduki puluhan tahun.

"Pernyataan dari BPN tanah itu eigendom verponding 1732 totalnya 4,7 hektar yang di dalamnya ada rumah warga yang digusur, dan 50 KK lainnya. BPN juga menyatakan belum dikonversikan, baik oleh PT KAI yang mengklaim lahan tersebut miliknya," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala PT KAI Daop IV Semarang Wisnu Pramudyo enggan menanggapi lebih jauh saat diwawancarai wartawan perihal kasus tersebut.

"Kita menghormati proses yang bergulir di pengadilan seperti apa. Kita ikutin saja persidangan yang sedang berjalan," kata Wisnu.

Sama halnya Wisnu, Wali Kota Dedy Yon Supriyono juga irit komentar.

Saat diwawancarai media, ia lebih menjelaskan perihal kedatangan BAP DPD RI.

"Ada kunjungan DPD RI karena adanya aduan masyarakat. Tujuannya untuk memediasi semua pihak agar bisa terselesaikan dengan baik," kata Dedy singkat.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, menggugat PT KAI, Pemkot Tegal, BPN dan Lurah Panggung ke Pengadilan Negeri Tegal.

Gugatan perbuatan melawan hukum yang kedua ini dilayangkan setelah rumah mereka digusur 3 Maret 2020.

Sebelumnya, pada gugatan pertama, oleh majelis hakim tidak dapat diterima dalam sidang putusan 19 September 2020 lalu.

Sementara dalam sidang Rabu (16/6/2021), menghadirkan saksi anggota DPRD Kota Tegal Sisdiono Ahmad.

Sidang rencananya akan kembali digelar pekan depan masih dengan agenda keterangan saksi pihak penggugat.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/17/173759178/kasus-pembongkaran-rumah-warga-di-kota-tegal-mengundang-simpati-dpd-ri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke