TEGAL, KOMPAS.com - Sebanyak 12 warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, menggugat PT KAI dan Pemkot Tegal ke Pengadilan Negeri Tegal.
Gugatan perbuatan melawan hukum yang kedua ini dilayangkan setelah rumah mereka digusur 3 Maret 2020.
Sebelumnya, pada gugatan pertama, oleh majelis hakim tidak dapat diterima dalam sidang putusan 19 September 2020 lalu.
Sementara dalam sidang Rabu (16/6/2021), menghadirkan saksi anggota DPRD Sisdiono Ahmad.
Baca juga: Gugatan 19 Korban Penggusuran Tak Dapat Diterima PN Tegal
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudira, bersama Elsa Lina BR Purba, dan Endra Hermawan.
Di hadapan hakim, Sisdiono memberikan kesaksian saat DPRD pernah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tahun 2014.
Saat itu, baik warga sebagai pengadu hingga pihak yang berkepentingan lainnya turut hadir.
Sisdiono mengatakan, saat RDP kedua, KAI sempat menunjukkan peta sebagai klaim bukti kepemilikan tanah di mana bangunan warga berdiri.
"Saat saya tanya, PT KAI tidak bisa menunjukan surat hak milik tanah, hanya peta. Kemudian kami tanya BPN (Badan Pertanahan Nasional), kepala BPN menyatakan statusnya hanya verponding," kata Sisdiono yang telah diambil sumpahnya.
Baca juga: Warga Terdampak Penggusuran Gugat PT KAI dan Pemkot Tegal
Sebagai anggota DPRD sejak 2014 sampai 2024, ia mengaku sebelumnya tak pernah mengetahui adanya MoU antara PT KAI dan Pemkot Tegal untuk merevitalisasi kawasan Stasiun Kota Tegal hingga Alun-alun Kota Tegal.
Sisdiono mengaku baru mengetahui setelah adanya pembongkaran. Itu pun setelah Pemkot Tegal didesak DPRD.
"DPRD tidak pernah diberitahu soal pembongkaran. Karena mungkin itu ranah eksekutif. Saya juga tidak tahu ada MoU antara Pemkot Tegal dan PT KAI. Tidak tahu juga ada program revitalisasi," kata Sisdiono.
Selain Sisdiono, pihak penggugat rencananya menghadirkan seorang saksi lagi, Edy Suripno.
Edy Suripno saat RDP di tahun 2014 menjabat sebagai Ketua DPRD dan saat ini masih aktif menjadi anggota DPRD.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT KAI Juno Jalugama dari Kantor Jesse Heber Ambuwaru Jakarta, enggan mengomentari keterangan saksi.