Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan 19 Korban Penggusuran Tak Dapat Diterima PN Tegal

Kompas.com - 16/09/2020, 23:49 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Gugatan yang diajukan 19 warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, terhadap PT KAI, Wali Kota Pemkot Tegal, tak dapat diterima Pengadilan Negeri Kota Tegal.

Sebelumnya, gugatan dilayangkan 19 warga yang rumah dan tokonya dibongkar sebagai upaya revitalisasi kawasan stasiun dan alun-alun pada Selasa (3/3/2020).

"Gugatan penggugat tidak dapat diterima," demikian petikan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Paluko Hutagalung SH. MH, dalam sidang perdata dengan agenda putusan di PN Tegal, Rabu (16/9/2020).

Baca juga: Bertambah 1, Total 8 Kasus Kematian akibat Covid-19 di Kota Tegal

Paluko didampingi dua hakim anggota Elsa Rina SH. MH dan Fatarony SH, menilai gugatan warga masih kurang lengkap syarat formilnya.

Atas keputusan itu, kuasa hukum baik penggugat maupun tergugat belum memberikan tanggapan saat ditanya majelis hakim.

Humas PN Tegal Fatarony mengatakan, setelah dibacakan putusan, kedua pihak diberi kesempatan selama 14 hari untuk mengajukan upaya hukum lain atau mengajukan gugatan baru.

"Karena keputusan niet ontvankelijk verklaard (NO) maka majelis hakim belum masuk ke materi perkara. Ini baru ke formalitas dari gugatan. Intinya penggungat dinyatakan tidak dapat diterima, jadi bukan ditolak, beda," kata Fatarony.

Baca juga: Sempat Tanpa Gejala dan Jalani Isolasi Mandiri, Pasien Covid-19 di Tegal Meninggal

Selain gugatan warga dinyatakan tidak dapat diterima, majelis hakim juga menyatakan eksepsi pihak tergugat tidak dapat diterima.

"Eksepsi tergugat tidak dapat diterima. Alasanya juga sama formil," pungkas Fatarony.

Tim kuasa hukum 19 warga dari LBH Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Kota Tegal, Agus Slamet mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum lain.

"Kita diberi waktu 14 hari, termasuk untuk menggugat kembali. Akan kita bicarakan dulu bersama tim dan warga. Yang pasti upaya hukum akan kita tempuh sampai akhir, sampai inkracht," kata dia.

Disampaikan pria yang akrab disapa Guslam, gugatan tersebut sebagai bentuk mencari keadilan terhadap 19 warga yang menjadi korban penggusuran di Jalan Kolonel Sudiarto dan Jalan Pancasila Kota Tegal.

"Dilema kita hidup di negara Pancasila. Dimana presiden menekankan kita semua agar bersikap adil, yang menjadi cita-cita kita semua. Namun kalau melihat putusan hari ini antara harapan dan kenyataan berbeda," kata Guslam.

Seperti diketahui, warga mengajukan gugatan karena merasa keberatan akibat penggusuran di wilayah RT 7 dan 8, RW 3, Panggung, warga kehilangan tempat tinggal dan mata pencarian.

Menurut Guslam, ada dugaan perbuatan melawan hukum. Karena saat dilakukan pengusuran tidak diberi surat pembongkaraan secara resmi.

Pembongkaran di tanah yang masih sengketa seharusnya dilakukan setelah ada surat keputusan pengadilan.

Warga menilai status tanah yang mereka duduki merupakan bekas Eigendom Verbonding 1732 atau belum bersertifikat atau tidak memiliki status hak oleh siapapun.

Akibatnya, warga menggugat PT. KAI sebagai tergugat pertama, Wali Kota Tegal sebagai tergugat 2, Lurah Panggung sebagai tergugat 3, dan BPN Kota Tegal sebagai turut tergugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com