MALANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh JE, pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur terhadap siswanya dilakukan secara terencana.
Tidak hanya sekali, Arist mengatakan, ada korban yang mengalaminya berkali-kali. Karena itu, Arist menyebut kekerasan seksual itu sebagai serangan persetubuhan, bukan lagi perkosaan.
"Kalau dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu serangan persetubuhan. Jadi bukan perkosaan. Kalau perkosaan itu sampai tiga kali, kalau sampai 15 kali bukan perkosaan," katanya di Mapolres Batu, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Kota Batu, Polda Jatim Terima 20 Pengaduan dan 14 Laporan
Arist mengatakan, kekerasan seksual tersebut terjadi secara terencana. Korban yang masih berstatus siswa mulanya dipanggil oleh terduga pelaku.
Terduga melakukan itu disertai dengan ancaman, janji dan rayuan.
"Panggilnya (korban) satu-satu itu berarti perencanaan. Itu berarti serangan kekerasan seksual atau persetubuhan dengan ancaman dengan tekanan dan ada bujuk rayu di situ dan dijanji," katanya.
Baca juga: Selain Dugaan Kekerasan Seksual, SMA di Batu Juga Diduga Lakukan Eksploitasi Ekonomi