Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Dugaan Sertifikat Tanah Ganda Eks Walkot Semarang Digelar di Lahan yang Dibangun Tergugat

Kompas.com - 21/05/2021, 16:52 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Perkara gugatan yang dilayangkan mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip atas dugaan pendirian bangunan di atas tanah miliknya masih terus bergulir.

Sukawi mengklaim dirinya sudah memiliki tanah di Bendan Ngisor, Semarang Selatan, sejak tahun 1990-an dengan nomor sertifikat No. 712/Bendan Ngisor.

Sementara pihak tergugat yang merupakan seorang pengusaha bernama Tan Yangky Tanuputra juga mengklaim memiliki sertifikat di tanah yang sama dengan luas 675 meter persegi sejak tahun 2017.

Baca juga: Mantan Wali Kota Semarang Ajukan Gugatan Perkara Sertifikat Tanah Ganda

Pengadilan Negeri Semarang pun menggelar sidang di lokasi lahan yang sedang dibangun oleh tergugat.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang memeriksa perkara itu meminta BPN Semarang yang turut menjadi tergugat untuk melakukan pengukuran atas obyek sengketa.

Sukawi dan kuasa hukum tampak hadir di lokasi, sedangkan tergugat Tan Yangky Tanuputra diwakilkan kuasa hukumnya.

Dalam sidang lapangan itu, pihak tergugat merasa keberatan karena berdasarkan arahan dari BPN bahwa tanah milik Sukawi bukan berada di lokasi tersebut, namun di sebelah Selatan jalan.

"Sehingga menurut kami BPN sudah tunjukkan ukuran sebenarnya dan letaknya tidak di sini. Kami keberatan sekali karena dengan demikian penggugat menunjukkan obyek yang salah. Ini merugikan klien kami," kata Kuasa hukum tergugat Aryas Adi Suyanto di lokasi, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Jembatan di Kabupaten Semarang Rusak Diterjang Banjir, 50 Keluarga Terancam Terisolasi

Dia menjelaskan, kliennya membeli tanah tersebut dari developer perumahan pada tahun 2017 dengan luas tanah 675 meter persegi.

Di atas lahan yang berada di kompleks perumahan mewah itu tampak pondasi bangunan besar sudah berdiri kokoh dengan material besi cor dan batu bata.

"Ini mau dibangun rumah huni," ujarnya.

Sementara itu, Sukawi mengaku kecewa dengan pernyataan BPN dalam sidang yang menyatakan kalau lahan tersebut bukan tanah tumpuk, namun justru lahan miliknya bukan di lokasi tersebut.

"Saya kurang pas pada saat pegawai BPN justru menganulir pekerjaannya sendiri. Boleh dikatakan kalau tumpuk ya tumpuk, tapi terus dikatakan dengan dalih lain, dia menganulir pekerjaan sendiri," ujarnya.

Sukawi mengaku telah memiliki 34 kapling tanah di lokasi tersebut sejak tahun 1990-an sebelum ada perumahan mewah.

Tiga bidang tanah sempat mengalami double sertifikat dengan indikasi tanah tumpang tindih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Bus Rombongan 'Study Tour' Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Kronologi Bus Rombongan "Study Tour" Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Regional
Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Regional
Jabar Penyumbang DBD Tertinggi di Indonesia, Jumlah Kematian Tembus 209 Kasus

Jabar Penyumbang DBD Tertinggi di Indonesia, Jumlah Kematian Tembus 209 Kasus

Regional
Satu Anggota KKB Tewas Tertembak di Paniai Papua Tengah

Satu Anggota KKB Tewas Tertembak di Paniai Papua Tengah

Regional
Bus 'Study Tour' Terperosok ke Jurang di Lampung, 6 Orang Luka Berat

Bus "Study Tour" Terperosok ke Jurang di Lampung, 6 Orang Luka Berat

Regional
Polisi Buru Wanita Penculik Balita di Bima NTB

Polisi Buru Wanita Penculik Balita di Bima NTB

Regional
Sindikat Curanmor di Brebes Dibongkar, 2 Tersangka Diamankan, 12 Motor Dikembalikan

Sindikat Curanmor di Brebes Dibongkar, 2 Tersangka Diamankan, 12 Motor Dikembalikan

Regional
Makam Mahasiswi Kedokteran di Purbalingga Dirusak OTK, Diduga Jasad Hendak Dicuri

Makam Mahasiswi Kedokteran di Purbalingga Dirusak OTK, Diduga Jasad Hendak Dicuri

Regional
Jalan Padang-Pekanbaru yang Putus di Lembah Anai Diperkirakan Buka 21 Juli 2024

Jalan Padang-Pekanbaru yang Putus di Lembah Anai Diperkirakan Buka 21 Juli 2024

Regional
6 Orang Daftar Pilkada di PDI-P Kota Magelang, Berikut Identitasnya

6 Orang Daftar Pilkada di PDI-P Kota Magelang, Berikut Identitasnya

Regional
Kronologi Anak Diduga Depresi Bunuh Ibu di Morowali, Pelaku Teriak Histeris Saat Diamankan

Kronologi Anak Diduga Depresi Bunuh Ibu di Morowali, Pelaku Teriak Histeris Saat Diamankan

Regional
Sumur Warga Mulai Kering, Wali Kota Semarang Minta Warga Irit Air

Sumur Warga Mulai Kering, Wali Kota Semarang Minta Warga Irit Air

Regional
Menyoal Kasus Kematian 'Vina Cirebon' 8 Tahun Lalu, dari Salah Tangkap hingga Teka-teki Orangtua Buronan

Menyoal Kasus Kematian "Vina Cirebon" 8 Tahun Lalu, dari Salah Tangkap hingga Teka-teki Orangtua Buronan

Regional
Ayah Perkosa Anak karena Istri Jadi TKW Kembali Terjadi di Mataram NTB

Ayah Perkosa Anak karena Istri Jadi TKW Kembali Terjadi di Mataram NTB

Regional
Aniaya dan Ancam Jual Istri, Pria di Kubu Raya Ini Ditangkap

Aniaya dan Ancam Jual Istri, Pria di Kubu Raya Ini Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com