SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya mencatat, terdapat 13 RT di Kota Pahlawan yang sampai saat ini berstatus zona merah Covid-19.
Sesuai aturan zonasi, zona merah tidak diizinkan melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid maupun lapangan.
Baca juga: Kisah Pengemis yang Raup Rp 18 Juta Per Bulan, Bisa Bangun Rumah dan Beli Sepeda Motor
Shalat Id di rumah masing-masing
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, semua warga yang tinggal di 13 RT tersebut tetap diizinkan melaksanakan Shalat Idul Fitri, namun di rumah masing-masing.
"13 RT zona merah tidak bisa melaksanakan shalat Id di masjid, namun tetap bisa di rumah masing-masing," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (12/5/2021).
Selain masih ada 13 RT yang berstatus zona merah, di Surabaya juga terdapat 4 RT berstatus zona oranye.
Menurut Febri, 4 RT zona oranye ini bisa melaksanakan shalat id di masjid. Namun, dengan kapasitas 15 persen.
"Sedangkan untuk wilayah zona hijau bisa melaksanakan shalat id dengan 50 persen (dari kapasitas masjid). Ini sesuai aturan dan Surat Edaran dari Majelis Ulama Indonesia," ucap dia.
Baca juga: Detik-detik Mobil Rombongan Kapolres dan Brimob di Papua Tiga Kali Ditembaki OTK