KOMPAS.com - DB (32) pelaku pembakaran ID (22) gadis asal Cianjur ternyata residivis kasus pembunuhan di Jakarta utara pada tahun 2012.
Kala itu ia dihukum penjara selama 4 tahun.
Setelah keluar dari penjara, pada tahun 2016 ia kembali tersandung kasus hukum. Ia dipenjara dua tahun karen terlibat dua kali kasus pencurian dan baru keluar penjara setahun terakhir.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Cianjur, AKBP M Rifai saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (11/5/2021).
"Tersangka merupakan residivis dua kasus yakni kasus pembunuhan dan kasus pencurian," ujar Kapolres dikutip dari Tribun Jabar.id.
Ia menjelaskan pelaku adalah pekerja serabutan yang korban pada April awal bulan puasa lalu dan akan menikahi korban setelah lebaran.
Namun rencana itu batal lantaran pelaku naik pitam setelah dibakar cemburu hingga membakar pacar sendiri.
Baca juga: Pria yang Bakar Kekasih Pakai Bensin Ditangkap, Sembunyi di Tengah Hutan
DB nekat membakar kekasihnya hidup-hidup pada Sabtu (1/5/2021) sore karen cemburu.
Setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, ID menghembuskan napas terakhirnya pada Senin (10/5/2021) sekitar pukul 23.46 WIB di rumah sakit.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.