CIANJUR, KOMPAS.com - Tim gabungan Reskrim Polsek Cidaun, Cianjur dan Polsek Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil meringkus DB (32), pria yang tega membakar hidup-hidup kekasihnya, ID (22).
Korban sendiri meninggal dunia, Selasa (11/5/2021) dini hari di RS Hasan Sadikin Bandung, setelah sempat menjalani perawatan intensif selama sepekan lebih.
Kepala Polres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai menuturkan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk di tengah hutan di wilayah Ciwidey, Kabupaten Bandung, Senin (10/5/2021) siang.
"Sempat buron usai menganiaya korban dengan cara menyiramkam bensin dan menyalakannya dengan korek api," kata Rifai, saat ekspose perkara di halaman mapolres, Selasa (11/5/2021) siang.
Baca juga: Polisi: Pembakar Pacar di Cianjur Langsung Siram Bensin dan Nyalakan Korek ke Korban Saat Ketemu
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dari petunjuk barang bukti di lokasi kejadian serta keterangan saksi-saksi, pelaku DB kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun motif pelaku membakar kekasihnya itu, sebut Rifai, dilatarbelakangi cemburu buta.
"Barang bukti yang kita amankan adalah jerigen, korek api dan sebuah handphone," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DB dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 dan 351 ayat 3.
"Ancaman pidananya maksimal penjara seumur hidup," kata Rifai.