Novi kemudian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di Pemkab Nganjuk.
Kasus hukum yang melibatkan kepala daerah bukan yang pertama di Nganjuk. Pada 2017, Taufiqurrahman Bupati Nganjuk sebelum Novi juga menjadi target operasi tangkap tangan KPK.
Bupati Nganjuk periode 2013-2018 tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/10/2017) di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Taufiq diduga menerima suap sebesar 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. KPK juga menetapkan Taufiq sebagai tersangka.
Pada Desember 2017, KPK juga menetapkannya dalam kasus lain yakni kasus gratifikasi.
Taufiq diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor di lingkungan Kabupaten Nganjuk. Dari jumlah itu, sebesar Rp 1 miliar diduga terkait proyek infrastruktur tahun 2015.
Sementara, selebihnya diduga terkait mutasi dan promosi jabatan di Kabupaten Nganjuk, dan fee proyek yang dilakukan tahun 2016-2017.
Juni 2018, Taufiqurrahman divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.