SURABAYA, KOMPAS.com - Jaringan pembuat surat hasil swab palsu dibongkar polisi di wilayah Jatim.
Jaringan ini menjual surat hasil tes swab Covid-19, rapid test, hingga swab antigen palsu.
Harga yang dipatok Rp 200.000 per lembar tanpa prosedur tes kesehatan pada umumnya.
Tidak perlu menunggu lama untuk memperoleh surat hasil tes swab Covid-19 ini.
Hanya menunggu 10 menit, surat tes swab palsu dengan kop rumah sakit yang dicatut sudah bisa diterima.
Baca juga: Mobil Plat M Terobos Pos Penyekatan di Malang, Nyaris Lukai Polisi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kepada polisi kelompok jaringan ini mengaku sudah beraksi sejak 4 bulan terakhir.
"Kurang lebih sudah mencetak 600 lembar surat keterangan hasil tes swab, rapid test dan swab antigen palsu," ujar Gatot, saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021) malam.
Dalam kasus ini, unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim sudah menangkap 5 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelimanya adalah NH (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kelurahan Banjarejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, SG (36), warga Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.