Lalu MZA (22) warga Desa Pagerwojo RT 017 RW 004 Buduran Sidoarjo, IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kwangsan RT 006 RW 003 Sedati, Sidoarjo, serta terakhir AF (27) warga Petukangan Ampel, Kota Surabaya.
Kelimanya memiliki peran yang berbeda dari pencari korban, hingga pembuat surat keterangan palsu.
"Korbannya rata-rata adalah calon penumpang pesawat terbang dan pemesan layanan travel," ujar Gatot.
Baca juga: Dalam Sehari 588 Orang di Riau Positif Covid-19, 25 Meninggal
Polisi juga mengamankan beragam barang bukti yang mendukung aksi kejahatannya, seperti laptop, printer, kertas berkop surat sebuah rumah sakit, hingga contoh surat keterangan sehat palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 268 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.