SURABAYA, KOMPAS.com - Jaringan pembuat surat hasil swab palsu dibongkar polisi di wilayah Jatim.
Jaringan ini menjual surat hasil tes swab Covid-19, rapid test, hingga swab antigen palsu.
Harga yang dipatok Rp 200.000 per lembar tanpa prosedur tes kesehatan pada umumnya.
Tidak perlu menunggu lama untuk memperoleh surat hasil tes swab Covid-19 ini.
Hanya menunggu 10 menit, surat tes swab palsu dengan kop rumah sakit yang dicatut sudah bisa diterima.
Baca juga: Mobil Plat M Terobos Pos Penyekatan di Malang, Nyaris Lukai Polisi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kepada polisi kelompok jaringan ini mengaku sudah beraksi sejak 4 bulan terakhir.
"Kurang lebih sudah mencetak 600 lembar surat keterangan hasil tes swab, rapid test dan swab antigen palsu," ujar Gatot, saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021) malam.
Dalam kasus ini, unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim sudah menangkap 5 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelimanya adalah NH (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kelurahan Banjarejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, SG (36), warga Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.