SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah mencatat ada sebanyak 112 perusahaan di Jawa Tengah yang membayar tunjangan hari raya (THR) secara mencicil atau tidak penuh.
Sementara, perusahaan yang telah membayar THR secara penuh pada Lebaran tahun ini tercatat sebanyak 1.159 perusahaan.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Sakina Roselasari mengatakan, sampai saat ini sudah ada 1.159 perusahan di Jateng telah menyalurkan THR secara penuh.
Baca juga: Ridwan Kamil: Honorer Pemprov Jabar Tak Dapat THR, tapi Dapat Honor Tambahan
“Data yang masuk ke provinsi (Disnakertrans Jateng) ada 1.159 perusahaan telah membayarkan THR full sesuai ketentuan,” kata Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Sakina Roselasari dalam siaran pers, Selasa (11/5/2021).
Sakina menyebut ada sekitar 112 perusahaan yang membayar THR secara mencicil atau tidak penuh.
Pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut, termasuk juga menindaklanjuti aduan sebanyak 99 aduan yang masuk.
“Seluruh pengawas ketenagakerjaan kita yang ada di enam satker turun. Termasuk kemarin, hari ini pun, hingga sebelum besok cuti Lebaran, kita turun memastikan kondisinya,” ujarnya.
Baca juga: Ini Ancaman Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Bayarkan THR Karyawan di Jatim
Sakina menyadari bahwa terjadi ketidaklancaran aliran uang (cashflow) sejumlah perusahaan akibat dampak pandemi.
Namun demikian, pihaknya berharap pengusaha sedianya melakukan pembayaran THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebab, hal itu merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
“Tapi apapun itu, itu adalah ketentuan, kewajiban bahwa perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya keagamaan kepada karyawan sesuai ketentuan,” tegasnya.