Salin Artikel

Setelah Kasus OTT, Khofifah Beri Tugas Khusus untuk Plt Bupati Nganjuk, Apa Itu?

Tugas khusus tersebut adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Pemkab Nganjuk, pasca peristiwa operasi tangkap tangan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam kasus jual beli jabatan, Minggu (9/5/2021) malam lalu.

"Saya beri tugas prioritas kepada Pak Marhaen agar mengembalikan kepercayaan publik kepada pemerintah," kata Khofifah dalam sambutan acara penyerahan SK pengangkatan Marhaen sebagai Plt Bupati Nganjuk di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (11/5/2021) malam.

Sinkronisasi program pembangunan untuk sejahterakan masyarakat

Tugas lain yakni melakukan sinkronisasi pelaksanaan program-program pembangunan di Kabupaten Nganjuk dengan berbagai pihak dalam rangka percepatan pembangunan daerah pasca pandemi Covid-19.

"Kasus hukum yang terjadi di Nganjuk jangan sampai berpengaruh kepada upaya menyejahterakan masyarakat," terang Khofifah.

Seperti diberitakan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tertangkap dalam operasi tangkap tangan tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Minggu (9/5/2021) malam lalu.


Novi kemudian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di Pemkab Nganjuk.

Kasus hukum yang melibatkan kepala daerah bukan yang pertama di Nganjuk. Pada 2017, Taufiqurrahman Bupati Nganjuk sebelum Novi juga menjadi target operasi tangkap tangan KPK.

Bupati Nganjuk periode 2013-2018 tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/10/2017) di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Taufiq diduga menerima suap sebesar 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. KPK juga menetapkan Taufiq sebagai tersangka.

Pada Desember 2017, KPK juga menetapkannya dalam kasus lain yakni kasus gratifikasi.

Taufiq diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor di lingkungan Kabupaten Nganjuk. Dari jumlah itu, sebesar Rp 1 miliar diduga terkait proyek infrastruktur tahun 2015.

Sementara, selebihnya diduga terkait mutasi dan promosi jabatan di Kabupaten Nganjuk, dan fee proyek yang dilakukan tahun 2016-2017.

Juni 2018, Taufiqurrahman divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/12/092118678/setelah-kasus-ott-khofifah-beri-tugas-khusus-untuk-plt-bupati-nganjuk-apa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke