Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DIY Perpanjang PPKM Berbasis Mikro, Ada Penambahan Aturan

Kompas.com - 04/05/2021, 14:31 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi diperpanjang kembali.

Namun, ada beberapa catatan selama PPKM berlangsung yang harus segera dibenahi untuk mencegah penularan Covid-19.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, ada beberapa catatan yang harus dibenahi terkait PPKM, salah satunya adalah terkait pembentukan satgas di tingkat RT yang belum maksimal.

"Kemarin hasilnya kan ada 8 RT zona merah dan 21 RT zona oranye. Ini meningkat dibanding sebelumnya, lalu kami tekankan bahwa pembentukan satgas tingkat RT belum maksimal," katanya saat dihubungi, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: PPKM Mikro 4-17 Mei 2021: Berlaku di 30 Provinsi hingga Detail Aturan Pembatasan

Ia mengimbau para panewu atau camat, hingga pemerintah di tingkat desa untuk mengoptimalkan program jaga warga.

"Memerintahkan ketua satgas menginstruksikan kepada panewu (camat) dan lurah optimalkan satgas di tingkat RT, berikan petunjuk teknis, kedua lakukan rakor evaluasi optimalkan jaga warga," katanya.

Menurut Noviar, hingga sekarang belum seluruh RT di DIY memiliki tim gugus tugas penanganan Covid-19.

"Belum semua RT membentuk tim gugus tugas, baru sekitar 60 persen," tambah dia.

Dia menambahkan, dalam perpanjangan PPKM kali ini terdapat penambahan aturan yang belum ada di PPKM sebelumnya yakni larangan mudik bagi yang akan keluar DIY maupun pemudik yang masuk DIY.

"Bagi yang akan masuk DIY wajib memiliki surat pengecualian yang dikeluarkan oleh kantornya tanpa itu pemudik akan disuruh putar balik," kata dia.

Ia menjelaskan ada beberapa kriteria yang diperbolehkan masuk ke wilayah DIY selama aturan pelarangan mudik dan perpanjangan PPKM yakni pekerja asal Yogyakarta yang bekerja di Jawa Tengah, pedagang, ibu hamil, TNI, Polri, atau sanak saudara meninggal.

Baca juga: DKI Jakarta Perpanjang PPKM Mikro hingga 17 Mei

Berita sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 4-17 Mei 2021.

"PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ke-7 antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/5/2021).

Selain diperpanjang, kebijakan ini diperluas di 5 provinsi yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.

Sebelulmya, PPKM mikro telah diterapkan di 25 provinsi meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Kemudian Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, Papua, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat.

"Sehingga ini totalnya menjadi 30 provinsi," ujar Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com