Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 di Bangka Belitung Nomor 2 Nasional, Pelanggar Prokes Akan Langsung Kena Denda Rp 200.000

Kompas.com - 04/05/2021, 14:04 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung berencana merevisi Perda Nomor 10/2020 terkait penanggulangan pandemi Covid-19.

Revisi peraturan daerah dikemukakan setelah Kepulauan Bangka Belitung tercatat di posisi nomor dua nasional kenaikan kasus penyebaran pandemi.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan, situasi harus dikendalikan secepatnya, salah satunya dengan cara merevisi perda.

"Ada beberapa hal yang mengganjal terkait perda ini, terutama dalam hal penerapan sanksi di lapangan," kata Erzaldi saat rapat koordinasi virtual antara pimpinan daerah dan Kemendagri, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Usai Ditegur Mendagri Tito, Sumsel Larang Warganya Mudik Lokal, Shalat Id dan Tarawih di Zona Merah

Revisi perda soal sanksi pelanggar prokes

Erzaldi menuturkan, perda direvisi dengan memuat ketentuan sanksi langsung, baik kepada perseorangan ataupun dunia usaha.

Selama ini petugas lebih banyak melakukan imbauan dan belum merasa punya legalitas yang kuat untuk menindak secara langsung.

Selain aturan sanski, juga akan dihentikan sementara untuk pilihan isolasi mandiri.

Mereka yang terkonfirmasi diharapkan segera melapor untuk mendapat penanganan tim medis.

"Saat ini, marak masyarakat Babel yang tidak menerapkan Prokes dengan baik, terutama di pasar-pasar menjelang lebaran. Di satu sisi, hal ini menunjukkan bahwa ekonomi kita semakin baik, tapi di sisi lain, ekonomi yang baik ini akan berimbas kepada tingkat pemaparan Covid-19," ujar Erzaldi.

Baca juga: Berburu Baju Lebaran, Warga Majalengka Rela Berdesakan di Pusat Perbelanjaan Sandang

Denda langsung Rp 200.000

Ada pun peserta rapat koordinasi setuju jika segera dilakukan revisi perda. Namun harus tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian serta psikologis masyarakat Babel.

Saat ini pemda kata Erzaldi berharap hasil sempurna, yakni menginginkan ekonomi Babel terus meningkat, dan laju pertumbuhan Covid-19 dapat ditekan.

Sanksi akan diberikan dalam bentuk denda maksimal Rp 200.000 bagi perseorangan atau masyarakat dan denda maksimal Rp15 juta bagi dunia usaha.

Selain itu, bagi pelanggar yang tidak mampu memberikan denda, akan ada penarikan/penahanan sementara KTP dan kartu BPJS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com