Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro di Kalbar, Kegiatan di Fasilitas Umum Dibolehkan dengan Kapasitas 50 Persen

Kompas.com - 21/04/2021, 13:03 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.comKalimantan Barat (Kalbar) masuk dalam salah satu provinsi yang harus melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021. Pemberlakukan PPKM Mikro ini berlaku sejak tanggal 20 April 2021 sampai 3 Mei 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengatakan, dalam aturan PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten dan kota, membolehkan kegiatan di fasilitas umum.

“Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen,” kata Harisson kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: PPKM Mikro Diterapkan di Kalbar, Operasional Pusat Perbelanjaan sampai 20.00 WIB

Begitu juga dengan kegiatan seni sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, tetap diizinkan dibuka maksimal 25 persen.

“Namun penerapan protokol kesehatan harus secara ketat,” ucap Harisson.

Sementara itu, untuk sektor esensial seperti di antaranya, kesehatan, bahan pangan, energi, perbankan, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi penuh.

“Hanya saja dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” terang Harisson.

Baca juga: PPKM Mikro Diterapkan di Kalbar, Masjid RT Zona Oranye dan Merah Ditutup

Sebelumnya, telah dilakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Jadi, dengan PPKM ini, seluruh pusat perbelanjaan harus sudah tutup pukul 20.00 WIB dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata Harisson.

Untuk kegiatan makan dan minum di restoran, terang Harisson, tempatnya dibatasi dengan kapasitas 50 persen.

Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau bawa pulang, tetap diizinkan, sesuai dengan jam operasional restoran.

Kemudian, juga dilakukan pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen.

“Untuk kegiatan belajar mengajar secara daring dan luring atau tatap muka, untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap,” terang Harisson.

Semua komponen pemerintahan, lanjut Harisson, mulai tingkat kabupaten dan kota sampai pemerintah desa atau kelurahan diharap lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan.

“Kemampuan tracking sistem dan manajemen tracing juga ditingkatkan. Kemudian perbaikan treatment termasuk fasilitas kesehatan di tempat isolasi atau karantina,” tutup Harisson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com