Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Iptu Budi Ratmoko menjelaskan, pelaku nekat melakukan tindakan itu karena desakan ekonomi.
" Motifnya ekonomi karena habis di PHK dari tempat kerjanya," ujar Budi Ratmoko dihubungi Selasa (7/4/2021).
Akibat ulahnya, polisi menjerat AHS dengan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara.
Baca juga: Kapolda NTT: Jika Ada yang Jual Bahan Bangunan dengan Harga Tidak Wajar, Saya Perintahkan Tangkap
Selain itu juga dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
Sedangkan untuk istrinya yang berinisial MR dan pria hidung belang dengan inisial RE berstatus saksi.
Adapun barang bukti yang turut diamankan di antaranya sprei, kondom bekas, uang tunai Rp 1 juta, dan fotokopi buku nikah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.