Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Suami Ditangkap Saat Menunggui Istrinya Layani Pria Hidung Belang di Kamar Hotel

Kompas.com - 07/04/2021, 11:50 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Seorang suami di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tega menjajakan istrinya sendiri kepada pria hidung belang. Aksi pria tersebut berhenti setelah diringkus polisi.

Suami tersebut yakni AHS (42), asal Kabupaten Nganjuk, yang selama ini indekos di Mojoroto, Kota Kediri. Sedangkan istrinya adalah MR (41).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Iptu Riskika Atmadha mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah polisi menerima laporan praktik swinger di sebuah grup Facebook.

Setelah diselediki, petugas akhirnya menangkap tersangka di sebuah hotel di Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan tersangka AHS bersama MR dan seorang pria hidung belang berinisial RE (23).

Baca juga: Kronologi Guru dan Kepsek Menyulut Tangan 10 Siswa dengan Korek Api, Berawal Uang Rp 12.500 Hilang

Saat itu, MR baru saja selesai melayani jasa prostitusi kepada RE yang merupakan warga Surabaya itu.

Dari pemeriksaan, terungkap tersangka AHS sudah setahun terakhir menjual istrinya. Ia sudah lima kali menemani sang istri, yang dinikahi pada 2004 tersebut, melayani tamu di kamar hotel.

AHS memasang tarif Rp 1 juta setiap kencan. 

"Mem-posting dan menawarkan hubungan persetubuhan bersama-sama dengan membayar uang tarif," kata Iptu Riskika lewat keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).

 

Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Iptu Budi Ratmoko menjelaskan, pelaku nekat melakukan tindakan itu karena desakan ekonomi.

" Motifnya ekonomi karena habis di PHK dari tempat kerjanya," ujar Budi Ratmoko dihubungi Selasa (7/4/2021).

Akibat ulahnya, polisi menjerat AHS dengan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara.

Baca juga: Kapolda NTT: Jika Ada yang Jual Bahan Bangunan dengan Harga Tidak Wajar, Saya Perintahkan Tangkap

Selain itu juga dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.

Sedangkan untuk istrinya yang berinisial MR dan pria hidung belang dengan inisial RE berstatus saksi.

Adapun barang bukti yang turut diamankan di antaranya sprei, kondom bekas, uang tunai Rp 1 juta, dan fotokopi buku nikah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com