KEDIRI, KOMPAS.com - Seorang suami di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tega menjajakan istrinya sendiri kepada pria hidung belang. Aksi pria tersebut berhenti setelah diringkus polisi.
Suami tersebut yakni AHS (42), asal Kabupaten Nganjuk, yang selama ini indekos di Mojoroto, Kota Kediri. Sedangkan istrinya adalah MR (41).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Iptu Riskika Atmadha mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah polisi menerima laporan praktik swinger di sebuah grup Facebook.
Setelah diselediki, petugas akhirnya menangkap tersangka di sebuah hotel di Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan tersangka AHS bersama MR dan seorang pria hidung belang berinisial RE (23).
Baca juga: Kronologi Guru dan Kepsek Menyulut Tangan 10 Siswa dengan Korek Api, Berawal Uang Rp 12.500 Hilang
Saat itu, MR baru saja selesai melayani jasa prostitusi kepada RE yang merupakan warga Surabaya itu.
Dari pemeriksaan, terungkap tersangka AHS sudah setahun terakhir menjual istrinya. Ia sudah lima kali menemani sang istri, yang dinikahi pada 2004 tersebut, melayani tamu di kamar hotel.
AHS memasang tarif Rp 1 juta setiap kencan.
"Mem-posting dan menawarkan hubungan persetubuhan bersama-sama dengan membayar uang tarif," kata Iptu Riskika lewat keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Iptu Budi Ratmoko menjelaskan, pelaku nekat melakukan tindakan itu karena desakan ekonomi.
" Motifnya ekonomi karena habis di PHK dari tempat kerjanya," ujar Budi Ratmoko dihubungi Selasa (7/4/2021).
Akibat ulahnya, polisi menjerat AHS dengan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara.
Baca juga: Kapolda NTT: Jika Ada yang Jual Bahan Bangunan dengan Harga Tidak Wajar, Saya Perintahkan Tangkap
Selain itu juga dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
Sedangkan untuk istrinya yang berinisial MR dan pria hidung belang dengan inisial RE berstatus saksi.
Adapun barang bukti yang turut diamankan di antaranya sprei, kondom bekas, uang tunai Rp 1 juta, dan fotokopi buku nikah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.