MATARAM, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus prostitusi online dan menangkap seorang wanita yang diduga muncikari.
NM (27) warga Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, ditangkap karena diduga telah menawarkan wanita kepada pelanggannya secara online.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan, kasus prostitusi online ini terungkap setelah polisi menggerebek NH (23) anak buah NM yang tengah melakukan transaksi di salah satu hotel di Kota Mataram, Senin (29/3/2021) pukul 01.30 Wita.
Dari keterangan NH, polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap NM yang saat itu berada di sebuah tempat kos.
Baca juga: Kasus Kematian Pasien Covid-19 di Mataram Meningkat
Kadek mengatakan, NM yang diduga sebagai muncikari, memiliki tiga anak buah dan menawarkan tarif kencan yang cukup mahal kepada pelanggannya.
Untuk layanan satu kali kencan, NM membandrol harga Rp 3,5 juta.
Dari bayaran itu, NM mendapat imbalan Rp 1,6 juta. Sedangkan anak buahnya menerima bayaran Rp 1,9 juta.
Selain bayaran dalam bentuk rupiah, NM dan anak buahnya juga dibayar dengan uang dollar Amerika dari pemesan untuk dibawa ke luar daerah.
"Ada yang memesan untuk dibawa ke luar daerah. NM sebagai muncikari mendapat US 400 dollar. Sedangkan perempuan yang disediakan atau korban mendapat bayaran US 500 dolar. Itu untuk sehari," kata Kadek, dikutip dalam rilis tertulis, Senin (5/4/2021).
Kadek mengatakan, untuk pemesanan ke luar daerah seperti Jakarta, pemesan akan menanggung seluruh biaya perjalanan dan akomodasi.
Setelah transaksi prostitusi selesai, bayaran akan diserahkan oleh NM kepada anak buahnya.