Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Kendaraan Dinas Bupati Lampung Timur, 2 Terdakwa Divonis Ringan

Kompas.com - 05/04/2021, 15:00 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua dari tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas (randis) bupati dan wakil bupati Lampung Timur divonis ringan oleh majelis hakim.

Kedua terdakwa itu yakni Dadan Darmansyah yang merupakan pegawai negeri sipil.

Dadan bertindak sebagai penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan kendaraan dinas.

Kemudian, terdakwa lainnya adalah Aditya Karjanto selaku Direktur PT Topcars Indonesia.

Baca juga: Rugikan Negara Ratusan Miliar, Koruptor APBD Lampung Timur Dimiskinkan

Keduanya didakwa terlibat korupsi pengadaan kendaraan dinas bagi bupati dan wakil bupati Lampung Timur pada 2016 lalu.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (5/4/2021), Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan, kedua terdakwa terbukti pada dakwaan subsider.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 3  jo Pasal 18 ayat 1 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Darmansyah dengan hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara," kata Efiyanto.

Baca juga: Hasil Observasi Kejiwaan Anak yang Bunuh Ayah di Lampung Sudah Keluar

Sedangkan untuk terdakwa Aditya Karjanto, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp 50 juta.

"Dengan ketentuan, jika tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 3 bulan penjara," kata Efiyanto.

Terkait kerugian negara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 394 juta subsider 6 bulan penjara kepada Aditya Karjanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com