Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi itu terjadi pada 2016 lalu, dengan total kerugian negara mencapai Rp 686 juta.
Kasus yang telah diselidiki sejak 3 tahun lalu oleh Satgas Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur ini berawal ketika ada pengadaan kendaraan dinas untuk bupati dan wakil bupati.
Saat itu, total anggaran proyek sebesar Rp 2,6 miliar.
Pada pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah setempat, diduga terjadi persekongkolan yang direncanakan oleh ketiga tersangka, Dadan Darmansyah, Aditya Karjanto dan SU (berkas terpisah, belum vonis).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan, pengadaan kendaraan dinas itu diarahkan melalui lelang, di mana seharusnya bisa melalui e-purchasing.
Selain itu, tidak ada data harga perkiraan sementara (HPS).
Kemudian, pengadaan telah diarahkan kepada salah satu penyedia (swasta).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.