Salin Artikel

Korupsi Kendaraan Dinas Bupati Lampung Timur, 2 Terdakwa Divonis Ringan

Kedua terdakwa itu yakni Dadan Darmansyah yang merupakan pegawai negeri sipil.

Dadan bertindak sebagai penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan kendaraan dinas.

Kemudian, terdakwa lainnya adalah Aditya Karjanto selaku Direktur PT Topcars Indonesia.

Keduanya didakwa terlibat korupsi pengadaan kendaraan dinas bagi bupati dan wakil bupati Lampung Timur pada 2016 lalu.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (5/4/2021), Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan, kedua terdakwa terbukti pada dakwaan subsider.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 3  jo Pasal 18 ayat 1 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Darmansyah dengan hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara," kata Efiyanto.

Sedangkan untuk terdakwa Aditya Karjanto, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp 50 juta.

"Dengan ketentuan, jika tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 3 bulan penjara," kata Efiyanto.

Terkait kerugian negara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 394 juta subsider 6 bulan penjara kepada Aditya Karjanto.


Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi itu terjadi pada 2016 lalu, dengan total kerugian negara mencapai Rp 686 juta.

Kasus yang telah diselidiki sejak 3 tahun lalu oleh Satgas Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur ini berawal ketika ada pengadaan kendaraan dinas untuk bupati dan wakil bupati.

Saat itu, total anggaran proyek sebesar Rp 2,6 miliar.

Pada pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah setempat, diduga terjadi persekongkolan yang direncanakan oleh ketiga tersangka, Dadan Darmansyah, Aditya Karjanto dan SU (berkas terpisah, belum vonis).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan, pengadaan kendaraan dinas itu diarahkan melalui lelang, di mana seharusnya bisa melalui e-purchasing.

Selain itu, tidak ada data harga perkiraan sementara (HPS).

Kemudian, pengadaan telah diarahkan kepada salah satu penyedia (swasta).

https://regional.kompas.com/read/2021/04/05/150046578/korupsi-kendaraan-dinas-bupati-lampung-timur-2-terdakwa-divonis-ringan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke