Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Kendaraan Dinas Bupati Lampung Timur, 2 Terdakwa Divonis Ringan

Kompas.com - 05/04/2021, 15:00 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua dari tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas (randis) bupati dan wakil bupati Lampung Timur divonis ringan oleh majelis hakim.

Kedua terdakwa itu yakni Dadan Darmansyah yang merupakan pegawai negeri sipil.

Dadan bertindak sebagai penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan kendaraan dinas.

Kemudian, terdakwa lainnya adalah Aditya Karjanto selaku Direktur PT Topcars Indonesia.

Baca juga: Rugikan Negara Ratusan Miliar, Koruptor APBD Lampung Timur Dimiskinkan

Keduanya didakwa terlibat korupsi pengadaan kendaraan dinas bagi bupati dan wakil bupati Lampung Timur pada 2016 lalu.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (5/4/2021), Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan, kedua terdakwa terbukti pada dakwaan subsider.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 3  jo Pasal 18 ayat 1 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Darmansyah dengan hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara," kata Efiyanto.

Baca juga: Hasil Observasi Kejiwaan Anak yang Bunuh Ayah di Lampung Sudah Keluar

Sedangkan untuk terdakwa Aditya Karjanto, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp 50 juta.

"Dengan ketentuan, jika tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 3 bulan penjara," kata Efiyanto.

Terkait kerugian negara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 394 juta subsider 6 bulan penjara kepada Aditya Karjanto.

 

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi itu terjadi pada 2016 lalu, dengan total kerugian negara mencapai Rp 686 juta.

Kasus yang telah diselidiki sejak 3 tahun lalu oleh Satgas Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur ini berawal ketika ada pengadaan kendaraan dinas untuk bupati dan wakil bupati.

Saat itu, total anggaran proyek sebesar Rp 2,6 miliar.

Pada pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah setempat, diduga terjadi persekongkolan yang direncanakan oleh ketiga tersangka, Dadan Darmansyah, Aditya Karjanto dan SU (berkas terpisah, belum vonis).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan, pengadaan kendaraan dinas itu diarahkan melalui lelang, di mana seharusnya bisa melalui e-purchasing.

Selain itu, tidak ada data harga perkiraan sementara (HPS).

Kemudian, pengadaan telah diarahkan kepada salah satu penyedia (swasta).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com