KOMPAS.com - Gilang Aprilian Nugraha, mantan mahasiswa semester 10 Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga divonis lima tahun enam bulan penjara
Dia terbukti melanggar tiga pasal terkait kasus fetish jarik yang terjadi pada tahun 2020.
Vonis untuk Gilang dibacakan Ketua Majelsi Hakim Khusaini pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021).
Saat sidang digelar, Gilang dihadirkan secara virtual melalui sambungan video yang disambungkan dari rumah tahanan Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Fetish Kain Jarik Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Kecewa
Kasus Gilang yang dikenal dengan kasus Gilang Bungkus, berawal dari pegakuan seorang mahasiswa melalui media sosial Twitter pada Juli 2020.
Pemilik akun mengaku sebagai korban predator "fetish kain jarik".
Disebutkan korban dan pelaku kuliah di kampus yang berbeda. Dan G yang diketahui bernama Gilang menghubungi korba melalui Instagram.
Baca juga: Gilang, Pelaku Kasus Fetish Kain Jarik Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
G meminta korban dibungkus dengan kain jarik selama tiga jam layaknya jenazah manusia yang meninggal dunia.
G beralasan hal itu untuk riset. Korban bersedia menuruti kemauan G.
Dalam cuitannya, korban juga menyertakan foto dan video saat dia dibungkus kain jarik, serta percakapan antara dirinya dan G.
Dalam twitnya, korban juga melaporkan aksi G ke ke institusi tempat pelaku berkuliah.
Baca juga: Pelaku Fetish Kain Jarik Dituntut 8 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta
Ia ternyata sudah berada di kampung halamannya sejak Maret 2020.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan penyimpangan seksual itu sejak 2015. Dirinya mengakui akan terangsang bila melihat tubuh dibungkus kain jarik.
"Tersangka mengaku hasrat seksualnya timbul atau terangsang jika melihat tubuh seseorang yang terbungkus kain jarik seperti mayat," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhoni Isir.
Baca juga: Kasus Fetish Kain Jarik, Pelaku Dijerat Pasal Pencabulan dan UU ITE