Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Fetish Kain Jarik Dituntut 8 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta

Kompas.com - 28/01/2021, 13:26 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus fetish kain jarik GAN dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/1/2021).

"Selain dituntut 8 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 50 juta, atau tambahan kurungan 6 bulan jika tidak mampu membayar denda," kata I Gede Willy Pramana, jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut, saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).

Willy mengatakan, terdawa tebukti melanggar Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 jo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus dugaan pelecehan seksual fetish kain jarik ini pertama kali dibongkar salah satu korban di media sosial Twitter pada Kamis (30/7/2020).

Baca juga: ABG Dicabuli Kenalan Facebook, Modus Pelaku Janji Menikahi, Korban Diancam

Akun @M_fikris membuat utas tentang aksi seorang mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) yang memintanya membungkus badan dengan kain jarik atau batik selama tiga jam.

G beralasan hal itu untuk riset. Terkait kejadian itu, Unair Surabaya memutuskan untuk mengeluarkan G dari kampus.

Polisi kemudian menerima laporan dari tiga korban dan mulai melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap G di Kalimantan Tengah.

Baca juga: Belum Gajian Hampir Sebulan, ASN Jember: Kami Cuma Berharap-harap....

Unair memutuskan mencopot status mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual itu.

G dianggap melanggar kode etik mahasiswa dan mencoreng nama baik Unair.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com