Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Gilang Fetish Kain Jarik, Terbongkar dari Utas Twitter, 25 Korban, Pelaku Dikeluarkan dari Unair

Kompas.com - 04/03/2021, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

Dari hasil pemeriksaan sementara, G mengaku sudah melakukan perilaku menyimpang tersebut kepada 25 orang korbannya.

Keterangan tersangka tersebut saat ini tengah didalami tim penyidik Mapolrestabes Surabaya.

"Pengakuan tersangka ada 25 korban, tapi nanti masih kami dalami lagi," kata Jhoni.

G diterbangkan ke Surabaya pada Jumat (7/8/2020) pagi.

Baca juga: Ini Pengakuan Tersangka Fetish Kain Jarik kepada Polisi

Divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta

Dalam sidang putusan di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021) sore, Ketua majelis hakim Khusaini menyatakan jika Gilang divonis 5 tahun enam bulan penjara.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, serta denda Rp 50 juta serta subsidiair tiga bulan penjara," kata Khusaini saat membacakan materi putusan.

Terdakwa Gilang disebut terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Fetish Kain Jarik Berkedok Riset, Mengaku Ada 25 Korban dan Dijerat UU ITE

Lalu, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

Dalam pertimbangan hakim, yang meringankan hukuman terdakwa karena mengaku dan merasa bersalah teharap perbuatannya.

Sedangkan pertimbangan yang memberatkan ada tiga poin. Pertama, Gilang terbukti secara sadar melakukan perbuatan menakut-nakuti korbannya melalui saluran elektronik.

Baca juga: Terduga Pelaku Fetish Kain Jarik Ngaku sejak Kecil Tertarik Lihat Orang Dibungkus Selimut

Kedua, terdakwa terbukti melanggar hukum Undang-Undang Perlindungan Anak karena pada saat itu korban belum genap 18 tahun.

"Ketiga, terdakwa membuat seseorang tidak berdaya agar menuruti kemauannya denga cara dibungkus. Majelis hakim menganggap itu sama dengan kekerasan," kata Khusaini.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Khairina, Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com