Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Fetish Kain Jarik, Pelaku Dijerat Pasal Pencabulan dan UU ITE

Kompas.com - 16/09/2020, 18:38 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya sudah menerima berkas perkara kasus fetish kain jarik yang menjerat mantan mahasiswa berinisial GAN. Jaksa menyebut berkas kasus itu hampir rampung.

Karena itu, kejaksaan berjanji akan menerbitkan P21 untuk kasus yang sempat menghebohkan dunia maya itu.

Baca juga: Kasus Fetish Kain Jarik, Polisi: Pengakuan Tersangka Ada 25 Korban

"Berkas sempat dikembalikan ke penyidik polisi untuk koreksi pasal, tapi sekarang sudah dipenuhi oleh penyidik polisi. Sebentar lagi pasti P21," kata Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak Surabaya I Gede Willy Pramana saat dikonfirmasi Rabu, (16/9/2020).

Semula, mantan mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya itu dijerat Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Namun, polisi menambah pasal yang menjerat pelaku setelah mempertimbangkan laporan dan bukti yang diterima.

GAN juga dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf E UU Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.

Menurut dia, ada empat korban dalam berkas perkara GAN yang dikirim penyidik ke jaksa. Keempatnya mengaku telah dicabuli tersangka.

"Keterangannya juga saling menguatkan satu dengan yang lainnya. Ditambah lagi dengan keterangan tersangka," jelasnya.

Baca juga: Kasus Fetish Kain Jarik, Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka UU ITE

Kasus dugaan pelecehan seksual fetish kain jarik ini pertama kali dibongkar salah satu terduga korban di media sosial Twitter pada Kamis (30/7/2020).

Akun @M_fikris membuat utas tentang aksi seorang mahasiswa Universitas Airlangga yang memintanya membungkus badan dengan kain jarik atau batik selama tiga jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com