Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Fetish Kain Jarik, Polisi: Pengakuan Tersangka Ada 25 Korban

Kompas.com - 09/08/2020, 17:43 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah polisi menetapakan G sebagai tersangka atas kasus fetish kain jarik, fakta demi fakta mulai terungkap. Ternyata, ada 25 orang yang menjadi korban perilaku menyimpang pelaku.

Hal itu berdasarkan pengakuan korban kepada polisi.

Perilaku menyimpang itu sudah dilakukan G sejak sejak 2015 hingga saat ini.

"Pengakuan tersangka ada 25 korban, tapi nanti masih kami dalami lagi," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhoni Isir di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (8/8/2020).

Baca juga: Kasus Fetish Kain Jarik, Polisi: Orangtua Tahu Perilakunya sejak Kuliah

Terkait dengan itu, polisi akan memeriksakan G ke dokter psikiater.

Atas perbuatannya, G dijerat polisi dengan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman enam tahun penjara.

"Kita sempat menggali dan menganalisa beberapa pasal seperti Pasal 292, Pasal 296, dan Pasal 297 KUHP, namun belum bisa diterapkan, akhirnya kita menyimpulkan pasal yang paling pas adalah pasal di UU ITE," ujarnya.

Kata Jhoni penerapan pasal itu sudah melalui gelar perkara.

Baca juga: Ini Pengakuan Tersangka Fetish Kain Jarik kepada Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com