Terkait kejadian itu, Unair Surabaya memutuskan untuk mengeluarkan G dari kampus.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun, Terbongkar Usai Tahu Tantenya Juga Nyaris Jadi Korban
Ketua Pusat Informasi dan Humas Unair Suko Widodo mengatakan, keputusan itu diambil setelah komite etik kampus menilai G melanggar etik dan mencoreng nama baik Unair.
Tindakan G, menurut Suko, dianggap mencoreng nama baik Unair sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral.
Polisi kemudian menerima laporan dari tiga korban dan mulai melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap G di Kalimantan Tengah.
Baca juga: Kasus Fetish Kain Jarik, Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka UU ITE
(Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Dheri Agriesta, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.