Polisi juga telah memeriksa sejumlah ahli, seperti ahli pidana, kedokteran, budaya, dan ahli ITE.
Diketahui, G ditangkap polisi di rumah pamannya di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Kamis (6/8/2020).
G ditangkap tim gabungan dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polda Kalteng, dan Polres Kapuas.
Kasus dugaan pelecehan seksual fetish kain jarik ini pertama kali dibongkar salah satu terduga korban di media sosial Twitter pada Kamis (30/7/2020).
Akun @M_fikris membuat utas tentang aksi seorang mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) yang memintanya membungkus badan dengan kain jarik atau batik selama tiga jam. G beralasan hal itu untuk riset.