Salin Artikel

Perjalanan Kasus Gilang Fetish Kain Jarik, Terbongkar dari Utas Twitter, 25 Korban, Pelaku Dikeluarkan dari Unair

Dia terbukti melanggar tiga pasal terkait kasus fetish jarik yang terjadi pada tahun 2020.

Vonis untuk Gilang dibacakan Ketua Majelsi Hakim Khusaini pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021).

Saat sidang digelar, Gilang dihadirkan secara virtual melalui sambungan video yang disambungkan dari rumah tahanan Polrestabes Surabaya.

Berawal dari utas Twitter pada Juli 2020

Kasus Gilang yang dikenal dengan kasus Gilang Bungkus, berawal dari pegakuan seorang mahasiswa melalui media sosial Twitter pada Juli 2020.

Pemilik akun mengaku sebagai korban predator "fetish kain jarik".

Disebutkan korban dan pelaku kuliah di kampus yang berbeda. Dan G yang diketahui bernama Gilang menghubungi korba melalui Instagram.

G meminta korban dibungkus dengan kain jarik selama tiga jam layaknya jenazah manusia yang meninggal dunia.

G beralasan hal itu untuk riset. Korban bersedia menuruti kemauan G.

Dalam cuitannya, korban juga menyertakan foto dan video saat dia dibungkus kain jarik, serta percakapan antara dirinya dan G.

Dalam twitnya, korban juga melaporkan aksi G ke ke institusi tempat pelaku berkuliah.

Ia ternyata sudah berada di kampung halamannya sejak Maret 2020.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan penyimpangan seksual itu sejak 2015. Dirinya mengakui akan terangsang bila melihat tubuh dibungkus kain jarik.

"Tersangka mengaku hasrat seksualnya timbul atau terangsang jika melihat tubuh seseorang yang terbungkus kain jarik seperti mayat," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhoni Isir.

Dari hasil pemeriksaan sementara, G mengaku sudah melakukan perilaku menyimpang tersebut kepada 25 orang korbannya.

Keterangan tersangka tersebut saat ini tengah didalami tim penyidik Mapolrestabes Surabaya.

"Pengakuan tersangka ada 25 korban, tapi nanti masih kami dalami lagi," kata Jhoni.

G diterbangkan ke Surabaya pada Jumat (7/8/2020) pagi.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, serta denda Rp 50 juta serta subsidiair tiga bulan penjara," kata Khusaini saat membacakan materi putusan.

Terdakwa Gilang disebut terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

Dalam pertimbangan hakim, yang meringankan hukuman terdakwa karena mengaku dan merasa bersalah teharap perbuatannya.

Sedangkan pertimbangan yang memberatkan ada tiga poin. Pertama, Gilang terbukti secara sadar melakukan perbuatan menakut-nakuti korbannya melalui saluran elektronik.

Kedua, terdakwa terbukti melanggar hukum Undang-Undang Perlindungan Anak karena pada saat itu korban belum genap 18 tahun.

"Ketiga, terdakwa membuat seseorang tidak berdaya agar menuruti kemauannya denga cara dibungkus. Majelis hakim menganggap itu sama dengan kekerasan," kata Khusaini.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Khairina, Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/04/06160021/perjalanan-kasus-gilang-fetish-kain-jarik-terbongkar-dari-utas-twitter-25

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke