SURABAYA, KOMPAS.com - Bambang Soegiarto, kuasa hukum terdakwa fetish kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha, kecewa dengan vonis lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta yang diputus majelis hakim.
Bambang masih meyakini kliennya tidak melalukan unsur-unsur pidana seperti yang didakwa jaksa penuntut umum.
"Secara umum kami kecewa karena sudah kami jelaskan dalam duplik bahwa klien kami tidak melakukan unsur-unsur yang dituduhkan," kata Bambang usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021).
Meski kecewa, tim kuasa hukum tidak langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
"Kami hormati putusan majelis hakim, vonisnya masih akan kami bahas dengan tim," ujarnya.
Baca juga: Kisah Melissa, WN Perancis yang Menikah dengan Pria Asal Lombok, Mengaku Suka Tempe Goreng
Sementara itu, jaksa pengganti Yusuf Akbar mengaku masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.
Meski, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair enam bulan penjara yang sebelumnya dilayangkan jaksa penuntut umum.
"Kami juga masih pikir-pikir," kata Yusuf.
Gilang Aprilian Nugraha, terdakwa kasus fetish kain jarik divonis lima tahun enam bulan penjara. Mantan mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya itu juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan penjara.
Vonis untuk Gilang dibacakan Ketua majelis hakim Khusaini dalam sidang putusan di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021) sore.