GARUT, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Perkumpukan Santri Pasundan Aceng Muhammad Nasir berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Sekarang kita sedang melakukan kajian dan konsultasi dengan pakar hukum," jelas Aceng saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/2/2021).
Baca juga: Petani Cap Tikus di Sulut soal RUU Minol: Perlu Dikaji Mendalam
Selain konsultasi dengan pakar hukum, pihaknya akan menyerap aspirasi dan kajian dari ormas-ormas keagamaan.
"Saya optimistis umat Islam, khususnya para ulama tidak akan tinggal diam, kita akan mengirim surat ke pondok-pondok pesantren dan ormas keagamaan untuk meminta tanggapan dan kaiiannya," katanya.
Upaya judicial review ke MA merupakan upaya kritik dan mengingatkan pemerintah.
"Pak Jokowi kan meminta masyarakat untuk mengkritik, ini kritik kami karena pemerintah mengeluarkan kebijakan yang keliru," tegasnya.
Aceng menambahkan, Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Presiden jangan hanya memikirkan pertumbuhan ekonominya saja dari industri miras, tapi juga pertimbangkan dampak moral terhadap generasi penerus bangsa," katanya.
Baca juga: Gubernur Bali soal RUU Minol: Masih Jauh, Enggak Akan Jadi Itu
Dikatakan Aceng, Perpres itu bertentangan dengan UU Nomor 36/2009 tentang kesehatan, UU Nomor 8 tahun 1999 tentang konsumen dan UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.
"Pemerintah keliru dalam mengambil keputusan penerbitan Perpres ini, karena dampaknya pada moral bangsa cukup besar dan ini menjadi ancaman baru bagi generasi muda," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.