KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) membuat petani arak tradisional bernama Ni Nengah Puspawati (32), asal Desa Besan Kanginan, Kabupaten Klungkung, khawatir.
Ia khawatir jika RUU Minol disahkan akan menghilangkan mata pencahariannya.
Sehingga, ia berharap ada kebijakan dan solusi yang berpihak kepada petani arak tradisional sepertinya.
"Semoga pemerintah pusat bisa memberikan kebijakan dan solusi agar kami tidak kehilangan mata pencaharian sehari-hari," ujar Puspawati, saat bertemu Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Cerita Robi Navicula Perangi Covid-19 dengan Arak Bali, Berdayakan 150 Perajin
Ia mengatakan, telah bergelut di dunia produksi arak selama selama 17 tahun.
Dalam sehari, ia mengaku bisa menghasilkan 5 botol arak atau setara 5 liter.
Untuk harga yang kadar alkoholnya 15 persen dijual Rp 15.000 sedangkan 20 persen Rp 20.000.
Para pelanggannya tidak berasal dari daerah Klungkung saja, tetapi ada yang dari Tampaksiring, Sanur hingga Tabanan.