Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Tantang Polisi dan Tolak RUU Minol di Bandung Diduga Anarko

Kompas.com - 15/11/2020, 08:37 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - DM, pria yang ditangkap setelah menuliskan tantangan kepada polisi di Bandung, Jawa Barat, diduga ada kaitannya dengan kelompok Anarko.

Pria yang juga menolak Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Minuman Beralkohol (RUU Minol) itu memiliki tato lambang A (anarki) dan bertuliskan ACAB di tubuhnya.

Polisi pun mendalami apakah ada hubungannya tersangka dengan kelompok yang menamakan dirinya Anarko tersebut.

Baca juga: Polda Sumbar Ambil Alih Kasus 24 Moge Milik Klub HOG Bandung

"Sementara ini masih kita dalami, mungkin terafiliasi (Anarko)," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna di Bandung, Sabtu (15/11/2020).

Ulung mengatakan bahwa tato berlambang A itu memang ada di tubuh DM.

Selain itu, DM kerap mengikuti aksi unjuk rasa yang menimbulkan kericuhan.

"Dalam hal ini dia ada dalam aksi itu, dan dia memang termasuk di dalam gambar itu. Dipastikan dia ikut kegiatan setiap ada unjuk rasa dan menimbulkan keresahan dan perpecahan dalam unjuk rasa tersebut," kata Ulung.

Menurut ulung, DM juga dinilai tidak menyukai negaranya.

"Apapun yang dilakukan pemerintah, dia tidak suka, akan melakukan ujaran kebencian, karena dia tidak suka terhadap negaranya," kata ulung.

Baca juga: Tempat Ngopi Baru untuk Pencinta K-Pop Bandung

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial DM ditangkap polisi lantaran unggahannya yang dinilai memicu permusuhan dan kebencian.

Video ini diunggah di akun Instagramnya @classypunkwashere dengan menambahkan kalimat yang menantang aparat kepolisian, yakni Tim Prabu Polrestabes Bandung.

Tersangka juga menuliskan kalimat penolakan atas RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com