Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sesuai Visi Misi, Pemkab Madiun Tolak Izin Pendirian Pabrik Minol dan THM

Kompas.com - 19/12/2018, 08:19 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MADIUN, KOMPAS.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Madiun menolak memberikan izin pendirian pabrik minuman beralkohol (minol) dan tempat hiburan malam (THM)

Pendirian pabrik minol dan THM dinilai tidak sesuai dengan visi dan misi Bupati Madiun Ahmad Dawami, yang biasa akrab disapa Kaji Mbing.

Baca juga: Kapolda NTT Dukung Gubernur Viktor Laiskodat Legalkan Miras

"Visi dan misi bupati dan wakil bupati saat ini mewujudkan Kabupaten Madiun aman, mandiri, sejahtera dan berakhlak. Pendirian pabrik minol dan THM bertentangan dengan visi dan misi mewujudkan masyarakat Kabupaten Madiun berakhlak," kata Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto kepada Kompas.com, Selasa (18 /12/2018).

Menurut Arik, satu pabrik minol yang ditolak pengajuan izinnya berasal dari Korea. Rencananya, pabrik yang induknya di Surabaya itu akan melakukan ekspansi di Kabupaten Madiun.

Baca juga: Ratusan Jerigen Miras Jenis Tuak Gagal Beredar di Kota Bandung.

Setelah beroperasi, kata Arik, produksi minolnya akan diekspor ke luar negeri. Kendati demikian, pihaknya sudah memberitahukan kepada investor tidak akan memberikan izin pendirian pabrik minol.

"Sedangkan THM yang sudah tolak mengajukan izin sebanyak sembilan perusahaan," ungkap Arik.

Tak hanya pabrik minol dan THM yang ditolak pengajuan izinnya, Pemkab Madiun juga tidak memberikan izin tambang galian C.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com