Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertijab, Bupati Kendal Mirna Annisa Tidak Hadir

Kompas.com - 17/02/2021, 23:19 WIB
Slamet Priyatin,
Khairina

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com- Mirna Annisa, yang habis masa jabatannya sebagai Bupati Kendal Jawa Tengah, tidak hadir dalam serah terima jabatan Bupati Kendal di Pendopo Kabupaten setempat, Rabu (17/02/2021).

Saat dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp oleh Kompas.com terkait ketidakhadirannya dalam sertijab tersebut, Mirna juga tidak menjawab.

Sertijab Bupati Kendal dari Mirna Annisa  ke Sekretaris Daerah Kendal Moh. Toha diwakili oleh Wakil Bupati Kendal Masrur Maskur.

Baca juga: Gubernur DIY Sultan HB X Siap Dialog dengan ARDY, Dimediasi Ombudsman RI

Usai penandatangan serah terima jabatan, Masrur Masykur dalam sambutannya mengatakan, demi menghindari terjadinya kekosongan pimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat bernomor 120/736/OTDA tanggal 3 Februari 2021 perihal Penugasan Pelaksana Harian Kepala Daerah.

"Meskipun kewenangan Plh Bupati tidak sebesar kewenangan kepala daerah, namun sesungguhnya berperan sangat penting dalam memastikan situasi dan kondisi pemerintahan tetap berjalan tertib dan harmonis," ujarnya.

Sementara itu, PLH Bupati Kendal Moh. Toha mengatakan, siap mengemban tugas yang dipercayakan kepadanya.

Dirinya mengaku, akan bekerja keras untuk menangani administrasi di Pemerintahan Kabupaten Kendal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada gugus tugas Covid-19 dan segenap instansi lain dalam berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Baca juga: Ganjar Tetapkan 17 Sekda Sebagai Pelaksana Harian Kepala Daerah di Jawa Tengah

Terkait dengan ketidakhadiran Mirna Annisa dalam sertijab, Toha mengatakan,  undangan serah terima jabatan sudah disampaikan ke Mirna Annisa.

Toha mengaku, ia tidak tahu kenapa Mirna,tidak hadir.

“Tidak ada keterangan. Saya tidak tahu,” kata Toha.

Toha menjelaskan, meskipun Mirna tidak hadir, namun  serah terima jabatan bupati dan wakil bupati ke pelaksana harian tetap sah.

“Meskipun hanya satu, misal bupatinya, atau wakilnya saja, sertijab tetap sah,” jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com