BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang pengemudi ojek online berinisial CB (41) ditangkap Unit Reskrim Polsek Regol lantaran mengaku sebagai dukun palsu.
Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan bahwa tersangka CB ini melakukan tindakan penipuan.
Awalnya pelaku menawarkan jasa bisa mengobati penyakit korban sampai sembuh dengan mengoleskan minyak japron.
Akan tetapi, korban harus membeli minyak itu dengan harga Rp 1,75 juta.
"Namun, selang 4 hari minyak tidak ada," kata Aulia di Mapolsek Regol, Rabu (17/2/2021).
Korban kemudian kembali meminta pelaku untuk mengembalikan pacarnya yang sudah putus. Lagi-lagi, pelaku meminta korban untuk membeli boneka seharga Rp 1,6 juta.
Baca juga: Kisah Pilu Pasangan Lansia di Bima, Dibacok dan Rumahnya Dibakar karena Dituding Dukun Santet
Karena pengobatan itu tidak bisa dilaksanakan mengingat minyaknya tak pernah ada, maka tersangka menawarkan penggandaan uang dengan meminjam uang ghaib.
"Korban menyetujui persyaratan dan menyimpan uang sebesar Rp 52 juta kepada tersangka di dalam koper," ucapnya.
Uang dalam koper tersebut dijanjikan tersangka akan berlipat menjadi Rp 1,2 miliar.
Setelah segala persyaratan sudah dipenuhi, namun penggandaan uang gagal, saat tersangka dan korban membuka koper itu hanya ada uang receh Rp 2.000.
"Namun, satu minggu berlalu uang tersebut tidak ada," katanya.
Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Regol, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun.
Baca juga: Percaya Orang Sakti Bisa Gandakan Uang, Perempuan Ini Tertipu Rp 36 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.