Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Merampas Lahan Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai, Perusahaan Sawit: Kami Sudah Ganti Rugi

Kompas.com - 14/02/2021, 18:02 WIB
Zakarias Demon Daton,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Masyarakat adat menutup akses jalan

Pada Sabtu (30/1/2021), masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq, melakukan aksi damai dengan menutup jalur distribusi PT SAWA di wilayah adat Dayak Modang, Desa Long Bentuq, tepatnya di kilometer 16. 

Aksi tersebut membuat pengangkutan CPO dan buah sawit terhambat.

Masyarakat memasang portal dan membentangkan spanduk berisi seruan pengembalian tanah adat dan menyebut perusahaan merampas hak masyarakat adat.

Menurut Kepala Adat Dayak Long Bentuq Daud Lewing, aksi tersebut sebagai wujud kekecewaan masyarakat.

“Lahan masyarakat adat seluas 4.000 hektar digusur perusahaan tanpa izin,” kata Daud melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Mengenal Leni Haini, Mantan Atlet Dayung Jambi yang Viral karena Berencana Menjual Medalinya

Akibat penggusuran itu, lanjut Daud, masyarakat menuntut perusahaan segera memulihkan fungsi lingkungan seperti sediakala dan mencabut kelapa sawit yang telah ditanam di atas tanah adat.

“Perusahaan harus menanam kembali kayu ulin, meranti, durian, karet, kelapa, kopi dan lainnya di lahan yang digusur itu dan memeliharanya sampai berhasil,” kata Daud.

Selain diminta memulihkan, PT SAWA juga didenda Rp 15 miliar.

Daud mengatakan, dana itu akan digunakan untuk kebutuhan ritual adat Mekean Tenoaq atau pemulihan tanah.

“Upacara untuk memulihkan fungsi spiritual lingkungan dan memperbaiki hubungan antar masyarakat dengan roh pelindung semesta,” kata Daud.

Ritual Mekean Tenoaq bisa terlaksana apabila dilengkapi kebutuhan seperti mandau besi batu, antang, gong, manik, piring tapak kuda, beras, babi, ayam dan barang lainnya yang dianggap nilainya telah terakumulasi dari total denda tersebut.

Mediasi difasilitasi Pemkab Kutai Timur

Akibat aksi blokade jalan tersebut, Pemkab Kutai Timur memfasilitasi pertemuan masyarakat adat Dayak Long Bentuq dan PT SAWA pada Rabu (10/2/2021).

Pertemuan tersebut menghasilkan empat kesepakatan seperti tertuang dalam berita acara yang diterima Kompas.com.

Poin pertama, Pemkab Kutai Timur menegaskan bahwa batas Desa Long Bentuq mengacu pada Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 130/K.905/2015 tentang penetapan batas administrasi antara Desa Long Bentuq, Desa Rantau Sentosa, Desa Long Pejeng Kecamatan Busang dan Desa Long Tesak di Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com