Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Merampas Lahan Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai, Perusahaan Sawit: Kami Sudah Ganti Rugi

Kompas.com - 14/02/2021, 18:02 WIB
Zakarias Demon Daton,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Perusahaan sawit PT Subur Abadi Wana Agung (PT SAWA) mengklaim sudah mengganti rugi lahan masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

General Manager Licence dan Corporate Social Responsibility (CSR) PT SAWA Angga Rachmat Perdana mengatakan, pembebasan lahan masyarakat itu terjadi pada kurun waktu 2009 sampai 2014.

“Saat itu seluruh bidang tanah yang dimiliki dan dikuasai masyarakat telah diganti rugi dengan melibatkan tim sembilan, serta kepala adat Dayak dari tiga desa, yakni Desa Long Pejeng, Long Lees dan Long Nyelong,” tulis Angga melalui keterangan pers kepada Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga: Warga Dayak Long Wai 13 Tahun Berjuang Mengembalikan 4.000 Hektar Tanah Adat dari Perusahaan Sawit

Namun, pada 2015 terjadi pergeseran batas wilayah desa yang mengakibatkan sebagian wilayah Desa Long Pejeng menjadi wilayah Desa Long Bentuq.

Hal ini menimbulkan gejolak dari masyarakat adat Dayak Long Bentuq. Mereka menyebut PT SAWA menguasai tanah mereka seluas 4.000 hektar.

PT SAWA didenda oleh Kepala Adat Dayak Long Bentuq sebesar Rp 15 miliar, karena perusahaan dinilai telah menghilangkan tanaman perkebunan dan pertanian masyarakat.

“Padahal wilayah eks Desa Long Pejeng tersebut telah diganti rugi seluruhnya dengan persetujuan Kepala Adat Dayak Long Pejeng, serta Kepala Adat Besar Suku Dayak Kenyah Se-Sei Atan,” kata Angga.

Pada tahun yang sama, tuntutan tersebut dimediasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Hasilnya, menurut Angga, denda adat senilai Rp 15 miliar tak dikabulkan, karena perusahaan telah memberi ganti rugi.

“Pada diktum ketiga SK Bupati Kutai Timur Tahun 2015 tentang perubahan batas desa telah ditegaskan bahwa hak-hak yang telah ada tetap berlaku dan diakui keberadaannya,” tutur Angga.

Baca juga: Tutup Akses Perusahaan Sawit, 3 Tokoh Adat Dayak Modang Long Wai Diperiksa Polisi

Namun, masalah kembali bergulir pada akhir 2020.

Denda adat Rp 15 miliar kembali ditagih Kepala Adat Dayak Long Bentuq.

Sebagai jalan tengah, PT SAWA menawarkan kerja sama kemitraan bagi masyarakat Desa Long Bentuq, seperti percetakan persawahan, tanaman jagung, tanaman kelapa sawit, ternak sapi dan sebagainya.

Namun, tawaran tersebut ditolak Kepala Adat Dayak Long Bentuq.

Padahal, menurut Angga, Kepala Desa Long Bentuq beserta mayoritas masyarakat menerima usulan kerja sama tersebut.

Angga memastikan beroperasinya PT SAWA di Kecamatan Busang telah dilengkapi izin lokasi, persetujuan analisis dampak lingkungan (amdal) dan RKL-RPL, serta Izin Usaha Perkebunan (IUP), hingga sertifikat HGU seluas 7.343 hektar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com