Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Merampas Lahan Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai, Perusahaan Sawit: Kami Sudah Ganti Rugi

Kompas.com - 14/02/2021, 18:02 WIB
Zakarias Demon Daton,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


Kedua, perubahan garis batas Desa Long Bentuq dapat diusulkan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, masyarakat Desa Long Bentuq menyatakan tidak melakukan aksi demo, pemortalan dan atau kegiatan lain yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Keempat, PT SAWA akan melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma (rencana lokasi berada pada areal PT Hamparan Perkasa Mandiri), kemitraan, CSR, serta pemberdayaan masyarakat Desa Long Bentuq yang pelaksanaanya difasilitasi oleh Camat Busang dan Kepala Desa Long Bentuq.

Nota kesepahaman itu turut ditandatangi Plt Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang, Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko, Komandan Kodim 0909 Sgt Letkol CZI Pabate, perwakilan masyarakat adat, perusahaan dan pemerintah Desa Long Bentuq. 

Sementara itu, denda adat Rp 15 miliar yang dituntut masyarakat ke PT SAWA disebut tidak berdasar.

“Dalam pernyataannya kepada media, Plt Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang menyatakan, bahwa denda adat sebesar Rp 15 miliar tidak memiliki dasar hukum,” kata Angga.

 Untuk itu, pihak Pemkab tidak bisa memaksa perusahaan untuk membayar dua kali ganti rugi.

“Bukan kami tidak perjuangankan, tapi memang tak ada dasar hukum,” ujar Kasmidi saat konferensi pers di Kantor Bupati Kutai Timur usai rapat mediasi.

Kasmidi mengaku akan mengawal hak masyarakat melalui kemitraan kebun plasma dan peningkatan program CSR, satu dari empat poin yang disepakati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com