MADIUN, KOMPAS.com - Bupati Madiun, Ahmad Dawami menegaskan pemerintah menolak rencana pembangunan pasar muamalah yang berlokasi di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Selain menimbulkan kegelisahan di masyarakat, pembangunan pasar itu bertentangan dengan aturan pemerintah.
“Apapun itu bentuknya. Kalau tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah tidak akan kami izinkan pembangunannya,” kata Ahmad Dawami, yang akrab disapa Kaji Mbing, Selasa (9/2/2021).
Sebelumnya, rencana pembangunan pasar yang akan menggunakan koin dinar dan dirham sebagai transaksi jual beli juga mendapatkan penolakan dari masyarakat dan pemerintah desa setempat.
Baca juga: Kronologi Pembangunan Pasar Muamalah di Madiun, Sosialisasi di Arisan hingga Ditolak Warga
Menurut Kaji Mbing, sejauh ini belum ada permohonan izin dari penggagas pasar muamalah itu ke Pemkab Madiun.
Tak hanya itu, inisiator pembangunan pasar itu juga belum berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.
Kaji Mbing mendapatkan informasi banyak warga menolak rencana pembangunan pasar tersebut.
Untuk itu, bila diajukan izin pembangunannya maka pemerintah tidak akan mengizinkannya.
Terhadap persoalan itu, ia sudah berkoodinasi dengan Polres Madiun Kota untuk menyelidiki kasus pembangunan pasar muamalah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.