KOMPAS.com - Komisi IV DPR sepakat untuk mengevaluasi syarat penerima subsidi pupuk yang sesuai undang-undang memiliki sawah di bawah dua hektare.
Sebab, hingga kini jangkauan subsidi pupuk dengan syarat tersebut hanya 60 persen.
"Daya jangkau subsidi pupuk sesuai undang-undang, pemilik sawah di bawah 2 hektare daya jangkaunya hanya 60 persen. Komisi IV sepakat bersama-sama melakukan evaluasi bahwa yang berhak itu di bawah 2 hektare," kata Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi kepada Kompas.com via sambungan telepon, Selasa (9/2/2021).
Namun demikian, Dedi secara pribadi mengusulkan bahwa syarat kepemilikan 2 hektare sawah itu harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi di daerah. Sebab, harga lahan per hektare di setiap daerah berbeda, terutama untuk di Jawa.
"Kalau saya begini, kepemilikan dua hektare sawah itu di Jawa termasuk kategori orang kaya. Misalnya di Jawa Barat, satu hektare sawah itu seharga Rp 750 juta, sehingga jika 2 hekatre, maka asetnya senilai Rp 1,5 miliar. Itu termasuk kaya," ujar Dedi.
Baca juga: Pupuk Indonesia Pastikan Tak Ada Kelangkaan Pupuk Subsidi dan Nonsubsidi
Menurutnya, kalau ingin daya jangkau pupuk subsidi 100 persen, syaratnya harus di bawah 1 hekatre untuk wilayah Jawa. Sebab harga tanah di Jawa mahal.
"Kalau di luar jawa, 2 hekatre itu kategori miskin, sebab di luar Jawa ada orang yang sampai memiliki ratusan hektare tanah. Sementara harga tanah terbilang murah," katanya.
Dedi mengaku tidak bermaksud membuat dikotomi Jawa dan non Jawa. Namu ada aspek rasional di dalam memandang mana yang berhak menerima subsidi pupuk.
"Adil bukan berarti rata, karena 2 hekatre tanah di Kalimantan terbilang murah. Sementara di Jawa mahal. Apalagi di pinggir jalan, ada tanah Rp 2 milar per hektare di pinggir jalan," katanya.
Baca juga: Polisi Amankan Pedagang di Blora Diduga Salah Gunakan Pupuk Subsidi, Ancamannya 2 Tahun Penjara
Selain aspek ukuran kepemilikan tanah, Dedi juga menyoroti buruh tani yang tidak memiliki tanah. Menurut Dedi, di Jawa banyak juga petani yang menyewa tanah milik orang lain. Biasanya harga sewa adalah padi 2 ton per hekatre.
"Dia kategori buruh tani. Mereka harus berhak, bahkan paling berhak mendapat subsidi pupuk. Mereka punya sawah, tapi tidak punya hak kepemilikan. Yang tak berhak itu mereka pemilik tanah," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.