Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Evaluasi Syarat Penerima Pupuk Subsidi, Dedi Mulyadi Usul Pemilik Tanah di Bawah 1 Hektare

Kompas.com - 10/02/2021, 07:02 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Komisi IV DPR sepakat untuk mengevaluasi syarat penerima subsidi pupuk yang sesuai undang-undang memiliki sawah di bawah dua hektare.

Sebab, hingga kini jangkauan subsidi pupuk dengan syarat tersebut hanya 60 persen.

"Daya jangkau subsidi pupuk sesuai undang-undang, pemilik sawah di bawah 2 hektare daya jangkaunya hanya 60 persen. Komisi IV sepakat bersama-sama melakukan evaluasi bahwa yang berhak itu di bawah 2 hektare," kata Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi kepada Kompas.com via sambungan telepon, Selasa (9/2/2021).

Namun demikian, Dedi secara pribadi mengusulkan bahwa syarat kepemilikan 2 hektare sawah itu harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi di daerah. Sebab, harga lahan per hektare di setiap daerah berbeda, terutama untuk di Jawa. 

"Kalau saya begini, kepemilikan dua hektare sawah itu di Jawa termasuk kategori orang kaya. Misalnya di Jawa Barat, satu hektare sawah itu seharga Rp 750 juta, sehingga jika 2 hekatre, maka asetnya senilai Rp 1,5 miliar. Itu termasuk kaya," ujar Dedi.

Baca juga: Pupuk Indonesia Pastikan Tak Ada Kelangkaan Pupuk Subsidi dan Nonsubsidi

Menurutnya, kalau ingin daya jangkau pupuk subsidi 100 persen, syaratnya harus di bawah 1 hekatre untuk wilayah Jawa. Sebab harga tanah di Jawa mahal.

"Kalau di luar jawa, 2 hekatre itu kategori miskin, sebab di luar Jawa ada orang yang sampai memiliki ratusan hektare tanah. Sementara harga tanah terbilang murah," katanya.

Dedi mengaku tidak bermaksud membuat dikotomi Jawa dan non Jawa. Namu ada aspek rasional di dalam memandang mana yang berhak menerima subsidi pupuk.

"Adil bukan berarti rata, karena 2 hekatre tanah di Kalimantan terbilang murah. Sementara di Jawa mahal. Apalagi di pinggir jalan, ada tanah Rp 2 milar per hektare di pinggir jalan," katanya.

Baca juga: Polisi Amankan Pedagang di Blora Diduga Salah Gunakan Pupuk Subsidi, Ancamannya 2 Tahun Penjara

Selain aspek ukuran kepemilikan tanah, Dedi juga menyoroti buruh tani yang tidak memiliki tanah. Menurut Dedi, di Jawa banyak juga petani yang menyewa tanah milik orang lain. Biasanya harga sewa adalah padi 2 ton per hekatre.

"Dia kategori buruh tani. Mereka harus berhak, bahkan paling berhak mendapat subsidi pupuk. Mereka punya sawah, tapi tidak punya hak kepemilikan. Yang tak berhak itu mereka pemilik tanah," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Regional
Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan

Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan

Regional
DPRKP Banten Ubah 109,42 Hektar Kawasan Kumuh Jadi Perumahan Rakyat Layak Huni

DPRKP Banten Ubah 109,42 Hektar Kawasan Kumuh Jadi Perumahan Rakyat Layak Huni

Regional
GNPIP Diresmikan, Pemprov Riau Tanam Ribuan Cabai untuk Kendalikan Inflasi

GNPIP Diresmikan, Pemprov Riau Tanam Ribuan Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Regional
Indeks Infrastruktur Kalbar Meningkat, Anggota DPR Syarif Abdullah Dorong Pembangunan Lebih Merata

Indeks Infrastruktur Kalbar Meningkat, Anggota DPR Syarif Abdullah Dorong Pembangunan Lebih Merata

Regional
Inovasi Faspol 5.0 Milik Warga Banjarnegara Berhasil Masuk Nominasi IGA 2023

Inovasi Faspol 5.0 Milik Warga Banjarnegara Berhasil Masuk Nominasi IGA 2023

Regional
Jaga Ketahanan Pangan di Semarang, Mbak Ita Luncurkan Program Perdu Semerbak

Jaga Ketahanan Pangan di Semarang, Mbak Ita Luncurkan Program Perdu Semerbak

Regional
Salurkan Rp 6,4 Triliun untuk 7.719 Desa, Khofifah: Demi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Salurkan Rp 6,4 Triliun untuk 7.719 Desa, Khofifah: Demi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Regional
Didoakan Jusuf Kalla Jadi Gubernur, Bang Zaki: Saya Konsentrasi Kerja di Jakarta

Didoakan Jusuf Kalla Jadi Gubernur, Bang Zaki: Saya Konsentrasi Kerja di Jakarta

Regional
Lantik 5 Pj Bupati dan Walkot, Gubernur Sulut Minta Mereka Jaga Integritas dan Tak Lupa Diri

Lantik 5 Pj Bupati dan Walkot, Gubernur Sulut Minta Mereka Jaga Integritas dan Tak Lupa Diri

Regional
Ikuti Verifikasi KKS, Bupati Kediri Paparkan Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat

Ikuti Verifikasi KKS, Bupati Kediri Paparkan Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat

Regional
Kediri Dholo KOM Challenge 2023 Diikuti Peserta Mancanegara, Mas Dhito Dukung agar Jadi Event Tahunan

Kediri Dholo KOM Challenge 2023 Diikuti Peserta Mancanegara, Mas Dhito Dukung agar Jadi Event Tahunan

Regional
Bersama Membangun Pulau Rempang

Bersama Membangun Pulau Rempang

Regional
Pemkot Medan Jalankan Pembangunan Infrastrukur, Bobby: Insya Allah Hasilnya Bermanfaat bagi Masyarakat

Pemkot Medan Jalankan Pembangunan Infrastrukur, Bobby: Insya Allah Hasilnya Bermanfaat bagi Masyarakat

Regional
Memahami Kereta Cepat Whoosh Lewat Tahu Bandung

Memahami Kereta Cepat Whoosh Lewat Tahu Bandung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com