Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/01/2021, 20:16 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Khairina

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS. com-Kepolisian Resor Blora menangkap seorang penjual pupuk asal Tuban.

Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian juga mengamankan sekitar 8 ton pupuk bersubsidi jenis ZA.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan pelaku berinisial DA mendapatkan pupuk tersebut dari Madura, Jawa Timur. Tersangka membeli pupuk-pupuk itu dengan harga Rp 141 ribu per karung.

"Pelaku membeli dengan harga Rp 141 ribu per sak, dan direncanakan dijual di wilayah Blora harganya fluktuatif dan bervariasi antara 145 ribu tergantung penyalurnya di Blora," ucap Wiraga saat konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: RS di Semarang Dilaporkan Atas Dugaan Malpraktik, Keluarga Pertanyakan Penyakit Pasien hingga Meninggal

Menurut Wiraga, pelaku asal Tuban, Jawa Timur ini diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran serta pengangkutan pupuk bersubsidi pemerintah untuk sektor pertanian yang terjadi di wilayah Blora.

Sehingga pelaku itu statusnya menjadi seorang tersangka.

Wiraga menambahkan tersangka tersebut diduga melanggar Pasal Pasal 6 ayat 1 huruf B Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, juncto Pasal 1 Subsider 3E Undang-undang Nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, juncto Pasal 4 ayat 1 huruf a Perpu nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, juncto Pasal 8 ayat 1 Perpu nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan

Selain itu, pelaku juga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, juncto Pasal 30 ayat 2 Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, juncto Pasal 21 ayat 1 Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

"Dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara," terang Wiraga.

Baca juga: Keluhan Petani di Depan Kapolres: Tak Harus Ada Pupuk Bersubsidi, yang Penting Mudah Mendapatkannya

Perlu diketahui, Polres Blora menangkap sebuah truk bermuatan pupuk jenis ZA dengan total 8 ton pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di desa Bangkleyan, Kecamatan, Jati. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir dan kenek, yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Regional
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com