Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan Pedagang di Blora Diduga Salah Gunakan Pupuk Subsidi, Ancamannya 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/01/2021, 20:16 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Khairina

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS. com-Kepolisian Resor Blora menangkap seorang penjual pupuk asal Tuban.

Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian juga mengamankan sekitar 8 ton pupuk bersubsidi jenis ZA.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan pelaku berinisial DA mendapatkan pupuk tersebut dari Madura, Jawa Timur. Tersangka membeli pupuk-pupuk itu dengan harga Rp 141 ribu per karung.

"Pelaku membeli dengan harga Rp 141 ribu per sak, dan direncanakan dijual di wilayah Blora harganya fluktuatif dan bervariasi antara 145 ribu tergantung penyalurnya di Blora," ucap Wiraga saat konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: RS di Semarang Dilaporkan Atas Dugaan Malpraktik, Keluarga Pertanyakan Penyakit Pasien hingga Meninggal

Menurut Wiraga, pelaku asal Tuban, Jawa Timur ini diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran serta pengangkutan pupuk bersubsidi pemerintah untuk sektor pertanian yang terjadi di wilayah Blora.

Sehingga pelaku itu statusnya menjadi seorang tersangka.

Wiraga menambahkan tersangka tersebut diduga melanggar Pasal Pasal 6 ayat 1 huruf B Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, juncto Pasal 1 Subsider 3E Undang-undang Nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, juncto Pasal 4 ayat 1 huruf a Perpu nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, juncto Pasal 8 ayat 1 Perpu nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan

Selain itu, pelaku juga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, juncto Pasal 30 ayat 2 Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, juncto Pasal 21 ayat 1 Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

"Dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara," terang Wiraga.

Baca juga: Keluhan Petani di Depan Kapolres: Tak Harus Ada Pupuk Bersubsidi, yang Penting Mudah Mendapatkannya

Perlu diketahui, Polres Blora menangkap sebuah truk bermuatan pupuk jenis ZA dengan total 8 ton pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di desa Bangkleyan, Kecamatan, Jati. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir dan kenek, yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com