KOMPAS.com - Pasar Muamalah sempat akan dibangun di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Namun, rencana pembangunan itu batal dilakukan setelah ditolak oleh warga setempat.
Warga menolak pembangunan pasar yang transaksinya menggunakan uang dinar dan dirham itu karena dianggap belum mengantongi izin.
Sejak adanya perselisihan dengan warga setempat itu, hingga sekarang proses pembangunan pasar tersebut mandek.
Baca juga: Warga Tolak Rencana Pembangunan Pasar Muamalah Seluas 1.400 M2 di Madiun
Perangkat Desa Teguhan, Al Maun mengatakan, sebelum melakukan pembangunan itu penggagas pendirian Pasar Muamalah sempat melakukan sosialisasi kepada warga pada awal November 2020.
Namun demikian, ia lupa dengan nama dua orang pria yang melakukan sosialisasi saat itu.
"Mereka menjelaskan tanah itu mau dibangun Pasar Muamalah dengan transaksi jual beli menggunakan uang dinar dan dirham," kata Maun melalui sambungan telepon, Jumat (5/2/2021).
Setelah sosialisasi tersebut, diketahui tak ada satupun penggagas pembangunan pasar tersebut yang mengajukan permohonan izin ke kantor desa.
Baca juga: Seperti di Depok, Ada Wacana Membangun Pasar Muamalah di Madiun, Luasnya 1.400 M2
Maun mengatakan, untuk lokasi pembangunan pasar itu sudah disiapkan lahan bekas sawah seluas 1400 meter persegi.
Meski demikian, ketika belum ada perizinan dan kesepakatan dengan warga setempat, pihak dari penggagas itu diketahui sudah nekat mulai melakukan pembangunan.
Mengetahui hal itu, warga melakukan penolakan dan menghentikan pembangunan gorong-gorong yang sedianya untuk dijadikan sebagai saluran air pasar.
“Waktu mereka mau menurunkan gorong-gorong untuk membuat saluran langsung dihentikan warga karena saat itu belum ada kesepakatan antara (ganti rugi) pihak pembangun dengan masyarakat. Selain itu juga belum ada izin di desa. Belum ada kok sudah ada mulai pengerjaan,” ungkapnya.
Sejak saat itu, proses pembangunan pasar itu mandek hingga sekarang.
Baca juga: Beredar Wacana Pembangunan Pasar Muamalah di Madiun, Ini Penjelasannya
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Agus Suyuti mengimbau warga untuk waspada jika bertemu dengan penggagas pasar tersebut.
Pasalnya, konsep pasar yang akan dijalankan bertentangan dengan aturan hukum. Khususnya terkait dengan alat transaksi yang digunakan di dalam negeri.