Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Pasar Muamalah di Madiun, Polisi: Penggeraknya Langsung Diam dan Menghilang

Kompas.com - 06/02/2021, 06:27 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com-Aparat Polres Madiun Kota menyelidiki kasus pembangunan pasar muamalah yang akan dibangun di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Dari penyelidikan itu, polisi mengantongi beberapa nama yang menjadi penggerak pembangunan pasar muamalah di bumi kampung pesilat.

“Untuk sementara ini penggeraknya sudah langsung diam dan menghilang. Dari hasil penyelidikan kami sudah kantongi beberapa nama dan kami akan dalami lagi apa maksud dari kegiatan tersebut,” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Jumat (5/2/2021) sore.

Baca juga: Warga Tolak Rencana Pembangunan Pasar Muamalah Seluas 1.400 M2 di Madiun

Pendalaman itu untuk memastikan apakah kegiatan akan sama seperti dengan pasar muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Ditanya salah satu penggerak pembangunan pasar muamalah itu berinisial D, Dewa membenarkannya.

Namun polisi akan mendalaminya terlebih dahulu lantaran kegiatan belum muncul di permukaan dan baru sekedar rencana saja.

“Informasi yang kami dapat seperti itu,” jelas Dewa.

Dewa mengatakan, polisi belum memeriksa saksi dalam kasus ini karena masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap ada dan tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Dasar periksa orang harus ada dugaan pidana atau dugaan pelanggaran hukum,” kata Dewa.

Baca juga: Seperti di Depok, Ada Wacana Membangun Pasar Muamalah di Madiun, Luasnya 1.400 M2

Dewa menyebut penyelidikan kasus itu setelah Mabes Polri menangkap Zaim Saidi yang menjadi inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Dari pengembangan kasus itu diperoleh informasi ada yang merencanakan membangun pasar muamalah dengan transaksi uang dinar di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan.

Namun sejak ada penetapan tersangka di Jakarta, kata Dewa, akhir Januari kegiatan pembangunan pasar itu sudah terhenti. Lahan yang dijual warga untuk dibangun sekarang tidak ada aktivitas lagi.

“Perangkat desa dan masyarakat juga menolak pembangunan pasar. Masyarakat sudah cerdas dan mengetahui tidak boleh transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah karena bertentangan dengan undang-undang,” kata Dewa.

Ditanya langkah polisi mengusut lebih dalam, Dewa mengatakan tidak ada kegiatan dan tidak ada transaksi yang terjadi karena baru rencana pembangunan pasar. Sejauh ini baru terjadi si pemilik tanah menjual tanah.

“Kalau belum ada laporan perbuatan pidana maka kami tidak bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun demikian semua akan kami monitor perkembangannya,” jelas Dewa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com