Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembangunan Pasar Muamalah di Madiun, Sosialisasi di Arisan hingga Ditolak Warga

Kompas.com - 06/02/2021, 07:55 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com-Rencana pembangunan pasar muamalah di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun menjadi topik perbincangan hangat pascapolisi menangkap Zaim Saidi merupakan inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Pasalnya, seseorang sudah membeli tanah seluas 1.400 meter persegi milik Slamet, warga Desa Teguhan untuk didirikan pasal muamalah.

Al Maun, salah satu perangkat Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun yang dihubungi Kompas.com, Jumat (5/2/2021) menceritakan kronologis rencana pembangunan pasar muamalah.

Baca juga: Pembangunan Pasar Muamalah di Madiun, Polisi: Penggeraknya Langsung Diam dan Menghilang

Maun mengatakan rencana pembangunan pasar muamalah itu berawal pertengahan tahun 2020. Saat itu, terjadi jual beli tanah milik warga bernama Slamet.

Usai dibeli, si pembeli tanah menyatakan mau menggunakan lahan bekas sawah itu untuk dijadikan pasar.

“Hanya saja saat itu warga belum mengetahui jenis pasar apa yang akan dibangun,” kata Maun.

Sekitar bulan November 2021, kata Maun, warga baru mengetahui pasar yang dibangun adalah pasar muamalah.

Warga mengetahui setelah dua sosok pria menyosialisasikan secara detail rencana pembangunan pasar muamalah saat warga RT 20 menggelar arisan bulanan.

“Saat arisan itu dijelaskan, nanti akan dibangun pasar muamalah pembayarannya dengan uang dinar dan dirham dan bisa barter dengan rupiah. Mendapatkan penjelasan itu terjadi pro dan kontra. Tetapi banyak yang kontra,” tutur Maun.

Beberapa hari setelah menggelar sosialisasi, jelas Maun, beberapa orang menurunkan gorong-gorong untuk membuat saluran air di tanah yang akan dibangun pasar muamalah.

Mengetahui bahan bangunan mulai diturunkan ke lokasi, warga yang berada di dekat lokasi pembangunan ramai-ramai menolak pembangunan pasar tersebut.

Warga berdalih, pengelola pasar belum menyelesaikan urusan ganti rugi tanah warga yang akan dijadikan jalan menuju pasar.

Selain itu, warga menolak lantaran pihak pengelola pasar belum melapor dan mengurus izin pembangunan pasar muamalah di Kantor Desa Teguhan.

Tak hanya itu, pihak yang akan membangun pasar pun tidak pernah meminta tanda tangan persetujuan warga.

Sampai saat ini pun warga tidak mengetahui orang yang akan membangun pasar muamalah tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com