SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang memutuskan kembali memperpanjang peraturan pembatasan kegiatan masyarakat ( PKM) hingga 8 Februari 2021.
Hal tersebut menyusul Instruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam keterangannya, pada masa PKM di Kota Semarang yang diperpanjang selama dua pekan, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memberikan kelonggaran dalam kebijakan tersebut.
"Ada tiga poin yang kami putuskan. Pertama, untuk pusat perbelanjaan jika semula ditetapkan dapat beraktivitas hanya sampai pukul 19.00, saat ini bisa sampai pukul 20.00 WIB," kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi, Senin (25/1/2021).
Baca juga: PPKM di Banyumas Diperpanjang hingga 8 Februari, Penyekatan di Perbatasan Digencarkan
Kemudian, untuk PKL, kafe, restoran, serta tempat usaha lainnya ke depan sudah boleh beraktivitas dengan protokol kesehatan hingga pukul 22.00 WIB.
"Juga termasuk point pengalihan jalur dengan penutupan jalan, akan ada 2 ruas jalan yang dinormalkan kembali, yang sebelumnya dialihkan 24 jam," lanjutnya.
Adapun terkait dua ruas jalan yang dinormalkan kembali tersebut adalah Jalan Supriyadi dan Jalan Lamper.
Hendi meminta kepada warganya untuk mematuhi peraturan tersebut guna menekan angka kasus Covid-19 di Kota Semarang.
"Saya mohon dukungan dari masyarakat, agar aktivitas di Kota Semarang bisa berangsur normal kembali dengan protokol kesehatan. Tolong saling mengingatkan. Jangan sampai karena ada sebagian yang tidak memiliki kesadaran, lalu imbasnya menjadi luas," harapnya.
Baca juga: Langgar PPKM, Satpol PP Bubarkan 2 Acara Hajatan di Solo
Hendi berharap agar kesadaran masyarakat semakin tinggi untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan