Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM di Banyumas Diperpanjang hingga 8 Februari, Penyekatan di Perbatasan Digencarkan

Kompas.com - 24/01/2021, 17:19 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dipastikan akan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Hal itu menyusul keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Covid-19 tertanggal 22 Januari 2021.

"Benar, (Banyumas) masih masuk (perpanjangan PPKM)," kata Bupati Banyumas Achmad Husein melalui pesan singkat, Minggu (24/1/2021).

Baca juga: Informasi PPKM Tahap Kedua di Banyumas Simpang Siur, Bupati: Inginnya Enggak Ada PPKM

Husein mengatakan, salah satu penyebab PPKM di Banyumas diperpanjang karena angka kematian masih berada di atas rata-rata nasional.

"Kemarin satu hari ada 10 orang yang meninggal (akibat Covid-19)," ungkap Husein.

Lebih lanjut Husein mengatakan, dengan perpanjangan PPKM, maka kegiatan penyekatan terhadap pendatang di wilayah perbatasan juga akan dilanjutkan.

Baca juga: Dentuman Misterius di Bali, BMKG Catat Anomali Sinyal Berdurasi 20 Detik

Sebagaimana diketahui, sejak PPKM tahap pertama mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021, pendatang di wilayah Banyumas wajib mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil tes cepat antigen atau tes swab PCR.

"Tetap ada (penyekatan di perbatasan), tapi sifatnya sidak dan random," ujar Husein.

Penyekatan dilakukan di Kecamatan Pekuncen (perbatasan Brebes), Lumbir (perbatasan Cilacap), Tambak (perbatasan Kebumen, Somagede (perbatasan Banjarnegara) dan Sokaraja (perbatasan Purbalingga).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com